Sabtu 09 Dec 2023 18:17 WIB

Dishub Yogyakarta Ingatkan Wisatawan tak Parkir Kendaraan di Lokasi Parkir Liar

Masyarakat maupun wisatawan diharapkan meminta karcis resmi saat memarkir kendaraanny

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Water barrier dan pita larangan melintas terpasang di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Water barrier dan pita larangan melintas terpasang di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Parkir liar semakin marak bermunculan di Kota Yogyakarta, terlebih menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 ini. Parkir liar banyak ditemukan di lokasi-lokasi yang berdekatan dengan destinasi wisata.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta pun meminta agar masyarakat maupun wisatawan untuk tidak memarkir kendaraannya di lokasi parkir liar. Pasalnya, petugas parkir liar biasanya menerapkan menerapkan tarif yang tidak sesuai dengan aturan dalam artian lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto mengatakan, masyarakat maupun wisatawan diharapkan meminta karcis resmi saat memarkir kendaraannya. Jika tidak ada karcis resmi, maka diharapkan mencari tempat parkir yang legal atau berizin.

"Kami berharap masyarakat ketika parkir dimintai uang, maka minta karcis dulu. Seandainya karcis itu bukan karcis resmi, parkir disana, dikhawatirkan ada pelaku liar yang menarik (tarif) tidak sesuai dengan perda. Karcis resmi tandanya ada kop Pemkot (Yogya), ada perda, terinkorporasi, kalau tiga ciri ini tidak ada, jangan parkir disana," kata Yulianto di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jumat (8/12/2023).

Yulianto menyebut bahwa ada sekitar 821 juru parkir resmi di Kota Yogyakarta. Bahkan, kantong parkir resmi juga sudah disiapkan termasuk untuk menghadapi peningkatan wisatawan selama Nataru.

Meski begitu, pihaknya tidak menampik bahwa masih banyak wisatawan maupun warga yang lebih memilih tempat parkir dekat dengan destinasi wisata. Padahal, tempat parkir tersebut merupakan parkir liar.

"Tidak memungkiri kunjungan di Kota Yogyakarta cukup tinggi, dan habit masyarakat kalau parkir ingin yang paling dekat dengan tempat yang dituju, padahal di sana bukan parkir resmi," ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat maupun wisatawan memanfaatkan tempat parkir resmi yang sudah berizin. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pungutan parkir yang tinggi, seperti yang sudah terjadi di saat hari-hari besar sebelumnya di Kota Yogyakarta. "Kita imbau masyarakat untuk parkir di tempat yang sudah ditentukan," jelas Yulianto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement