Sabtu 09 Dec 2023 20:20 WIB

Apindo Papua Sebut Kenaikan UMP 2024 Sesuai Perundangan

Apindo Papua menilai kenaikan UMP 4,13 persen masih wajar.

Red: Fuji Pratiwi
Pekerja mengepak air minum dalam kemasan di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Sabtu (14/5/2022).
Foto: ANTARA/Gusti Tanati
Pekerja mengepak air minum dalam kemasan di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Sabtu (14/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua menyebutkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 4.024.270 per bulan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tentang pengupahan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua, Tulus Sianipar di Jayapura, Sabtu (9/12/2023), mengatakan, kenaikan tersebut telah sesuai dengan kondisi daerah juga sehingga di nilai masih dalam batas wajar.

Baca Juga

"Dengan kenaikan 4,13 persen kami menilai masih wajar karena pemerintah telah memperhitungkan semua kondisi daerahnya," kata dia.

Menurut Tulus, hingga kini juga belum ada pengusaha yang mengeluhkan terkait kenaikan tersebut sehingga pihaknya menilai semua menerima kenaikan UMP 2024.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua menyatakan berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan provinsi papua tentang penetapan UMP 2024 Papua, sebesar Rp 4.024.270 per bulan di mana angka tersebut mengalami kenaikan 4,13 persen atau Rp 159.573.

“Pada penetapan UMP 2024 Papua melibatkan banyak pihak di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih dan lainnya," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement