REPUBLIKA.CO.ID,KOTIM -- Pemerintah daerah diminta cepat mengantisipasi persoalan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang terus meningkat di tiga kabupaten yaitu Kotawaringin Timur (Kotim), Kotawaringin Barat (Kobar), dan Seruyan. Karena, apabila lambat diselesaikan, perekonomian Kalteng terancam lemah dan situasi investasi tidak kondusif.
“Pemerintah daerah setempat harus paham bahwa pencurian yang mengarah kepada penjarahan sawit, dapat mengancam ekonomi Kalteng. Banyak laporan masuk ke saya terkait penjarahan sawit ini,” ujar Teras Narang, Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Provinsi Kalimantan Tengah dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Teras Narang menjelaskan aksi penjarahan sawit ini dilakukan secara terorganisir karena ada penadah buah sawit hasil jarahan. Selain itu, pelakunya bergerak secara massif dan melibatkan banyak orang. Di sinilah potensi ancaman bagi perekonomian Kalteng lantaran kebun yang dijarah milik petani juga, tak hanya perusahaan.
“Saya prihatin kegiatan penjarahan memberikan dampak luar biasa bagi situasi investasi dan perekonomian Kalteng. Makanya, pemda bersama aparat penegak hukum harus bergerak cepat lakukan pencegahan,” ujar Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini.
Ia meminta aparat penegak hukum harus bertindak tegas kepada pelaku penjarahan dan pencurian. Karena itulah, aparat dapat melakukan investigasi untuk mengungkap penadah hasil curian dan penjarahan buah sawit.
Dosen Universitas Kristen Palangka Raya, Rawing Rambang, sangat setuju langkah tegas yang dilakukan aparat penegak hukum kepada pelaku penjarahan. Kegiatan pencurian, penjarahan, dan penadahan tidak boleh dibiarkan karena itulah harus dilakukan penindakan terhadap aksi kriminal tersebut.
”Sebagai putra daerah, saya malu dengan penjarahan sawit. Sebelumnya, tidak pernah ada kejadian tersebut, baru tahun ini saja aksi penjarahan semakin marak,” ujarnya. Maka, aparat dan pemda jangan terlambat sebab penjarahan akan seperti bola salju (snowball) yang meluas ke daerah lain.
Di Kabupaten Seruyan, Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor telah menerbitkan surat edaran yang mengancam pihak penadah hasil jarahan sawit. Surat bernomor 500/2110/EK.SDA/XI/2023 ini ditujukan kepada camat dan lurah /kepala desa. Salah satu isi surat ini adalah melarang pedagang pengepul, RAM, dan peron menerima TBS sawit yang tidak jelas asal usulnya. Bahkan disinyalir berasal dari hasil jarahan.
Jika melanggar, Djainuddin Noor, meminta camat dan lurah melaporkan kepada pemda Seruyan dan aparat penegak hukum.”Kami minta aparat hukum menindak tegas (oknum pedagang/RAM/ peron) supaya diberikan diproses secara hukum sebagaimana hukum pidana berlaku,” seperti dikutip dalam surat edaran.
Teras Narang mengusulkan pemerintah daerah pro aktif dalam penyelesaian masalah penjarahan sawit. Caranya membentuk forum bersama pemangku kepentingan daerah mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan masyarakat. Saat menjadi gubernur, dikatakan Teras, dirinya membuat peraturan untuk membentuk Forum Pencegahan dan Penyelesaian Konflik.
Langkah selanjutnya, dikatakan Teras Narang, perusahaan harus membantu pemda supaya kesejahteraan masyarakat lebih terangkat. Sebab, masalah kemiskinan menjadi pemicu aksi penjarahan.
”Saran saya (perusahaan) rangkul masyarakat, dekati kelompok dan organisasi masyarakat sekitar kebun, supaya bisa bersama-sama membangun kesejahteraan masyarakat. Kalau masyarakatnya sejahtera, tidak akan mereka terlibat penjarahan,” ungkap Teras Narang.
Rawing menyebutkan luas kebun sawit yang melibatkan kemitraan petani sekitar 300 ribuan hektare. Ini artinya perusahaan telah memberikan perhatian bagi masyarakat. Semua pemangku kepentingan sebaiknya duduk bersama mencari solusi atas permasalahan ini.”Ini semua tanggung jawab bersama antara pemda, aparat penegak hukum, perusahaan termasuk masyarakat,” pungkasnya.