Ahad 10 Dec 2023 07:08 WIB

Tersangka Baru Mafia TKD Caturtunggal Sleman Terima Gratifikasi

Setidaknya tersangka sudah menerima setidaknya Rp 140 juta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
 Tersangka baru terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, yang berinisial ANS di Kantor Kejati DIY.
Foto: Dokumen
Tersangka baru terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, yang berinisial ANS di Kantor Kejati DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tersangka baru terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, berinisial ANS, diketahui menerima sejumlah gratifikasi dari Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

ANS yang merupakan kepala Bagian Pemerintahan (Jagabaya) di Pemerintahan Kelurahan Caturtunggal tersebut baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Jumat (8/12/2023). Penetapan tersangka ini dikarenakan ANS tidak melaksanakan fungsinya dalam pelaksanaan administrasi pertanahan dengan baik.

"Benar perbuatan tersangka yang tidak melakukan pengawasan tersebut karena tersangka telah menerima pemberian uang dari saksi Robinson Saalino," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan.

ANS diketahui sudah tiga kali menerima gratifikasi dari Robinson pada 2022 lalu terkait penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Seluruh gratifikasi yang diterima yakni dalam bentuk uang.

Gratifikasi pertama yang diterima tersangka pada 12 Agustus 2022 dan oleh Robinson ditransfer ke rekening tersangka. "Tanggal 12 Agustus 2022 tersangka telah meminta uang kepada Robinson sebesar Rp 15 juta," ujar Herwatan.

Selain itu, pada sekitar September/Oktober 2022, tersangka juga pernah menerima uang tunai dari Robinson sebesar Rp 100 juta. Namun, uang itu diserahkan melalui mantan lurah Caturtunggal, Agus Santoso, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani sidang atas kasus yang sama.

Untuk ketiga kalinya yakni pada 25 November 2022, ANS kembali meminta uang kepada Robinson dan langsung ditransfer ke rekening tersangka. Uang yang diminta tersangka waktu itu sebesar Rp 25 juta.

Sehingga, tersangka sudah menerima setidaknya Rp 140 juta. Kejati DIY juga masih menyelidiki lebih lanjut gratifikasi lainnya yang kemungkinan diterima ANS.

Dengan ditetapkannya ANS sebagai tersangka baru, maka total sudah ada empat tersangka dalam penyalahgunaan TKD di Caturtunggal ini. Tiga tersangka sebelumnya yaitu Robinson Saalino, mantan Lurah Caturtunggal yakni Agus Santoso.

Kemudian, mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY yaitu Krido Suprayitno. Robinson sendiri sudah mendapatkan vonis, sedangkan Agus dan Krido masih menjalani sidang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement