REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota, dan Lapas Kelas IIA Kementerian hukum dan hak asasi manusia Banten (Kemenkumham Banten) akhirnya berhasil menangkap kembali tahanan titipan polisi (Polsek Karawaci), Nurmawati di Desa Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Sabtu (9/12/2023). Nurmawati sempat melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang pada Rabu (6/12/2023) lalu.
“Benar, Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama pegawai Lapas kelas IIA Tangerang Kemenkumham Banten telah berhasil menangkap Nurmawati di kediaman orang tuanya di daerah Lampung, sekitar pukul 16.00 WIB tadi,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan singkatnya. Sabtu, (9/12/2023).
Menurut Zain Dwi, sejak Nurmawati melarikan diri dari Lapas, pihaknya membentuk tim gabungan untuk memburu tahanan tersebut. Tim gabungan melakukan pencarian di berbagai tempat selama tiga hari sebelum diketahui tempat persebunyiannya di rumah orang tuanya di Lampung. Kaburnya tahanan ini berawal dari laporan petugas pos jaga Blok Teratai (tahanan) pada hari Rabu (6/12/2023) pukul 12.30 WIB.
“Titipan Polsek Karawaci yang terlibat kasus penganiayaan itu akhirnya berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan," jelas Zain Dwi.