REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--Kasus pernikahan pasangan sejenis di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur menjadi sorotan masyarakat setelah viral di media sosial. Hal itu terungkap setelah penyamaran sang pengantin pria yang ternyata wanita terbongkar beberapa hari setelah pernikahan dilakukan secara siri.
Informasi yang diperoleh, pernikahan sesama jenis perempuan dengan perempuan itu terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023 lalu.
Pasangan yang menikah siri itu disebut adalah CH (mempelai perempuan) usia 23 tahun dan AD (mempelai laki-laki) usia 25 tahun.
Menurut keterangan saksi, awal kejadian bermula, ketika AD berkenalan dengan CH melalui media sosial dan akhirnya berlanjut berkenalan. Hingga akhirnya seiring waktu AD melamar CH dengan berbohong mengaku sebagai laki-laki.