REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--Kasus pernikahan pasangan sejenis di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur menjadi sorotan masyarakat setelah viral di media sosial. Hal itu terungkap setelah penyamaran sang pengantin pria yang ternyata wanita terbongkar beberapa hari setelah pernikahan dilakukan secara siri.
Informasi yang diperoleh, pernikahan sesama jenis perempuan dengan perempuan itu terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023 lalu.
Pasangan yang menikah siri itu disebut adalah CH (mempelai perempuan) usia 23 tahun dan AD (mempelai laki-laki) usia 25 tahun.
Menurut keterangan saksi, awal kejadian bermula, ketika AD berkenalan dengan CH melalui media sosial dan akhirnya berlanjut berkenalan. Hingga akhirnya seiring waktu AD melamar CH dengan berbohong mengaku sebagai laki-laki.
Selang beberapa hari setelah pernikahan, keluarga menaruh curiga dengan tingkah AD dan selanjutnya memastikan identitasnya. Akhirnya terungkap jika AD berjenis kelamin perempuan.
''Beberapa hari setelah menikah, mempelai laki-laki ini tidak pernah menunjukan identitasnya atau tanda pengenal dan akhirnya terungkap perempuan, bukan laki-laki,'' ujar Camat Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Latip Ridwan kepada wartawan, Ahad (10/12/2023).
Dari hasil penelusuran kecamatan, pasangan tersebut sudah menjalin hubungan sejak dua tahun lalu.
Saat perkenalan mempelai pria mengaku sebagai orang Kalimantan yang merantau ke Cianjur. Pasangan tersebut saling menyayangi dan memutuskan untuk menikah, dengan membohongi keluarga dari mempelai perempuan dengan mengaku sebagai laki-laki.
"Kami menelusuri dari keluarga perempuan pun tidak tahu bahwa AD perempuan dan mengaku sebagai laki-laki,'' kata Latip.
Lantaran mempelai pria mengaku tidak punya identitas dan sulit ditelusuri dan akhirnya dilangsungkan pernikahan secara siri atau secara agama.