Ahad 10 Dec 2023 11:47 WIB

Tebus Pupuk Subsidi Hanya dengan KTP, Ini Caranya 

Pupuk Indonesia telah melakukan penebusan pupuk subsidi melalui aplikasi i-Pubers.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi distribusi pupuk subsidi.
Foto: Pupuk Indonesia
Ilustrasi distribusi pupuk subsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memiliki terobosan dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi. Para petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan dalam e-Alokasi kini cukup hanya membawa kartu tanda penduduk (KTP) untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. 

(Program tebus pupuk bersubsidi) KTP itu untuk petani yang sudah terdaftar," ujar SVP Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (10/12/2023).

Baca Juga

Wijaya menyampaikan, mekanisme ini menggunakan aplikasi i-Pubers atau Integrasi Pupuk Bersubsidi yang merupakan hasil 'perkawinan' antara T-Pubers (Tebus Pupuk Bersubsidi) milik Kementerian Pertanian dengan aplikasi Rekan dari Pupuk Indonesia dalam mempermudah proses penebusan pupuk bersubsidi di kios.

"Aplikasi i-Pubers adanya di kios. Petani tidak perlu download apa-apa, cukup bawa KTP nanti difoto sama kios," ucap Wijaya.

Wijaya mengatakan, kehadiran aplikasi i-Pubers mendukung upaya Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menginginkan penebusan pupuk bersubsidi cukup membawa KTP. Aplikasi i-Pubers merupakan komitmen Pupuk Indonesia mendukung pemerintah meningkatkan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.

Wijaya mengatakan Pupuk Indonesia telah melakukan penebusan pupuk subsidi melalui aplikasi i-Pubers di enam provinsi yaitu Bangka Belitung (Babel), Riau, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sumatera Utara (Sumut), Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Wijaya mengatakan aplikasi i-Pubers mendorong adanya digitalisasi proses penebusan dan dokumen administrasi penebusan pupuk bersubsidi lebih teratur. 

"Aplikasi ini memberikan kemampuan untuk menelusuri penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kios dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mempermudah kontrol stok produk secara real-time," kata Wijaya. 

Wijaya menyampaikan saat ini i-Pubers telah diimplementasikan di Provinsi Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Rinciannya, di 3.140 kios atau 12 persen dari total kios yang dimiliki Pupuk Indonesia di seluruh pelosok negeri sebanyak 26.400.

"i-Pubers telah beroperasi dengan baik di enam provinsi tersebut. Secara nasional masih ada sekitar 819 blankspot atau hanya sekitar tiga sampai empat persen dari total kios," ucap Wijaya.

Kementerian Pertanian menyebut penggunaan aplikasi i-Pubers telah berhasil memudahkan petani dan kios dalam proses penebusan pupuk bersubsidi meskipun baru dilaksanakan di enam provinsi. Dengan demikian, Kementerian Pertanian berharap sistem digital ini dapat diimplementasikan di semua provinsi dalam waktu dekat. Pasalnya, petani yang berada di wilayah dengan keterbatasan sinyal atau jaringan internet pun tetap bisa menebus pupuk subsidi dengan menggunakan KTP.

 

Ini tata cara penebusan pupuk bersubsidi dengan KTP:

1. Petani menunjukkan KTP ke kios terdaftar.

2. Kios akan memfoto KTP petani melalui aplikasi i-Pubers yang dilengkapi dengan teknologi Geotagging.

3. Kios akan melakukan input jumlah transaksi penebusan.

4. Petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi i-Pubers.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement