REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Kesehatan Haji pada Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Muhammad Imran Saleh Hamdani, menyampaikan, tujuan penyelenggaraan kesehatan haji berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016.
"Pertama, mencapai kondisi istithaah kesehatan jamaah haji. Kedua, mengendalikan faktor risiko kesehatan haji," kata Imran dalam acara Grand Opening Webinar Nasional Manasik Kesehatan Haji 1445 H yang digelar Forum Perawat Kesehatan Haji Indonesia (FPKHI), Ahad (10/12/2023)
Ia menambahkan, ketiga, menjaga agar jamaah haji dalam kondisi sehat selama di Indonesia, perjalanan dan Tanah Suci. Keempat, mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar atau masuk Indonesia oleh jamaah haji. Kelima, memaksimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan haji.
Imran menerangkan bahwa istithaah kesehatan jamaah haji artinya kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur, dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga jamaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan agama Islam.
Imran menegaskan, tujuan istithaah kesehatan ingin mewujudkan agar jamaah haji dapat beribadah dengan baik. Setelah jamaah haji mendapatkan manasik dari Kementerian Agama (Kemenag), maka bagaimana supaya mereka mampu melaksanakan manasik itu dengan baik.
"Sehingga tidak menimbulkan dampak yang dapat membahayakan kesehatan dirinya dan orang lain, sehingga mereka dapat menjalankan seluruh manasik dengan sempurna, mereka dapat haji yang mabrur," ujar Imran.
Imran juga menyampaikan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Se-Indonesia Tahun 2018. Seseorang dapat ditunda untuk melaksanakan ibadah haji jika menderita penyakit tertentu yang berbahaya tetapi berpeluang sembuh. Jika hamil yang kondisinya bisa membahayakan diri dan janinnya.
"Dan jika menderita penyakit menular yang berbahaya, jika terhalang untuk bepergian sementara," ujar Imran.
Imran menerangkan, udzur syari yang menyebabkan haji seseorang dibadalkan (inabati al ghair) adalah orang yang mempunyai kemampuan finansial, akan tetapi meninggal sebelum melaksanakan ibadah haji. Tua renta, lemah kondisi fisik terus menerus akibat penyakit menahun, penyakit berat yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, dan terhalang untuk bepergian secara terus menerus.
"Ternyata keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ini sangat menekankan pentingnya menjaga kesehatan ini, terutama menjaga keselamatan jiwa meski berhadapan dengan aktivitas ibadah, jangan sampai aktivitas ibadah itu membahayakan dirinya," ujar Imran.