Senin 11 Dec 2023 06:21 WIB

Kondisi Ibu Empat Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Jagakarsa Sudah Membaik

Panca sudah bertatus tersangka, tapi belum ditahan karena berada di RS Polri.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Proses evakuasi empat jenazah anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023) malam WIB, yang diduga meninggal karena dikunci di dalam kamar oleh ayahnya sendiri.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Proses evakuasi empat jenazah anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023) malam WIB, yang diduga meninggal karena dikunci di dalam kamar oleh ayahnya sendiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel), AKBP Bintoro menyampaikan kondisi fisik perempuan berinisial D, ibu empat anak pembunuhan ayah kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sudah mulai membaik. Bahkan, penyidik sudah bisa meminta keterangan kepada D terkait peristiwa yang menimpa keluarganya tersebut.

"Kami berhasil untuk meminta keterangan dari ibu D selaku ibu dari keempat korban ini," ujar Bintoro kepada awak media di Jakarta, Ahad (10/12/2023).

Baca Juga

D yang berusia 31 tahun bahkan turut menghadiri pemakaman keempat anaknya berinisial VA (6 tahun), SP (4), AR (3), dan AS (1) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perigi, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Ahad (10/12/2023). Menurut Bintoro, D yang masih dalam perawatan tersebut turut menyaksikan pemakaman keempat anaknya atas kemauannya sendiri.

"Yang bersangkutan sendiri yang mau (hadir ke pemakaman). Disetujui (polisi), sudah dicek kesehatan dan kesiapan mentalnya juga untuk menghadiri pemakaman," ujar Bintoro.

Sementara itu, suami D, Panca Darmansyah (41) sedang menjalani observasi kejiwaan oleh petugas Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kejiwaan terduga pelaku pembunuhan empat anak kandung itu akan diobservasi selama 14 hari ke depan.

Nantinya, hasil dari observasi tersebut bakal diserahkan ke penyidik yang menangani kasus pembunuhan. "Dilakukan observasi kejiwaan 14 hari,” ujar Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto kepada awak media di Jakarta, Ahad.

Hariyanto mengatakan, tindakan itu dilakukan untuk mengetahui status kejiwaan dari orang yang berperkara tersebut. Termasuk, untuk mengetahui bagaimana kejiawaan pelaku Panca saat melakukan dugaan tindakan pembunuhan terhadap keempat anaknya.

Hanya saja, kata dia, observasi bukanlah untuk mengobati orang sakit jiwa yang tidak memiliki implikasi hukum. "Untuk menentukan status kejiwaan orang yg sedang berperkara. Secara aturan dokter jiwa di beri kesempatan 14 hari untuk mengamati, memeriksa, mengobservasi dan menentukan status mental dia yang dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum," ucap Hariyanto.

Ayah jadi tersangka...

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement