Senin 11 Dec 2023 09:17 WIB

Per November 2023, Sri Mulyani Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,24 Triliun    

Pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Foto: Dok Kemenkeu
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimpun pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 16,24 triliun dari 151 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik per 30 November 2023. Saat ini, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik menjadi pemungut pajak pertambahan nilai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, sebesar Rp 3,90 triliun setoran 2021, sebesar Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan sebesar Rp 6,10 triliun setoran 2023.

Baca Juga

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 151 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 16,24 triliun," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (11/12/2023).

Adapun jumlah perdagangan melalui sistem elektronik mengalami pertambahan sebanyak dua pemungut yang baru ditunjuk pada November, yakni Aptoide, S.A. dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd. Selain dua penunjukan yang dilakukan, pada ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong.