Senin 11 Dec 2023 09:49 WIB

Pernikahan Sejenis di Cianjur, Orang Tua Mempelai Wanita Mengaku Tertipu

Bupati Cianjur menegaskan pernikahan kedua perempuan itu tidak sah.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Agus raharjo
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--Orangtua mempelai perempuan yang menikah sesama jenis di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur merasa ditipu mempelai laki-laki yang kini diketahui berjenis kelamin perempuan. Hal ini terungkap sehari setelah proses nikah siri ketika mendatangi KUA setempat.

Seperti diketahui pernikahan sesama jenis perempuan dengan perempuan itu terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023 lalu. Dilaporkan pasangan yang menikah siri itu adalah IH alias CH (mempelai perempuan) usia 23 tahun dan AD (mempelai laki-laki) usia 25 tahun.

Baca Juga

Orangtua IH atau CH, Dayat (60 tahun) mengaku keluarga merasa tertipu dengan ulah AD. '' Kami baru mengetahuinya, sehari setelah menikahkan anak,'' ujarnya kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Di mana ia menikahkan anaknya dengan sesama jenis yaitu perempuan dan perempuan. Ia mengaku keluarga baru mengetahui saat mengurus administrasi di KUA, Kecamatan Sukaresmi.

Sehingga Dayat, merasa telah dibohongi oleh anak dan menantunya tersebut. Apalagi, awalnya ia sempat menolak kedatangan orang tersebut ketika akan menikahi anaknya. "Sempat saya usir bersama anak saya, namun ia datang lagi dengan cara membohongi keluarga. Sampai-sampai biaya pernikanya pun pinjam sama tetangga di sini," tegasnya.

Kepala Desa Pakuon, Abdullah menambahkan, aparat desa sudah melarang pernikahan tersebut karena tanpa ada identitas. Namun sayangnya di luar itu pihak keluarga dan para saksi tetap melaksanakan pernikahan. "Desa sempat melarang karena yang bernama AY atau AD itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," kata Abdullah.

Bupati Cianjur, Herman Suherman pun menananggapi terkait adanya kasus pernikahan sesama jenis yang viral. "Secara negara pernikahan itu tidak sah, sebab memang tidak dilaksanakan oleh kementerian agama KUA, dan itu nikah siri," ujar dia.

Terlebih lanjut Herman, informasinya kementerian agama pun meminta persyaratannya tidak diberikan. Sehingga waktu itu Kementerian Agama pun memberikan warning dan lebih khawatir lagi kenalnya melalui media sosial.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement