Senin 11 Dec 2023 12:49 WIB

Yusril Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakpus

Yusril mengomandani 14 pengacara yang membela Prabowo-Gibran.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Prayogi
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum guna menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Yusril mengomandani 14 pengacara yang membela Prabowo-Gibran. Mereka menghadapi Patra M Zein yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama selaku penggugat.

 

"Advokat senior Yusril Ihza Mahendra, Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra dkk ditunjuk Paslon Prabowo-Gibran menjadi kuasa hukum mereka untuk menghadapi gugatan perdata dengan Registrasi No. 752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat," kata Yusril dalam keterangan resminya pada Senin (11/12/2023). 

 

Yusril dkk menamakan diri sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran. Adapun tergugat dalam perkara tersebut adalah Ketua KPU RI dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II.

 

Yusril menanggapi santai gugatan para penggugat tersebut. Ia memastikan Tim Pembela Prabowo-Gibran hadir di PN Jakpus pada hari ini untuk mendaftarkan surat kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai tergugat Intervensi.

 

"Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun, sudah pasti kami akan menolak tawaran apa pun yang diajukan penggugat selama proses mediasi," ujar Yusril.

 

Yusril menilai gugatan tersebut salah alamat karena mayoritas tergugat (kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi) semuanya adalah penyelenggara negara. Menurut Yusril, perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai "perbuatan melawan hukum oleh penguasa" atau "onrechtmatige overheidsdaad" yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Oleh karena itu, PN Jakpus, lanjut Yusril, tidak berwenang mengadili perkara dimaksud.

 

"Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para penggugat telah kehilangan objek. Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024," ucap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

 

Yusril menjelaskan semestinya para penggugat menggugat Keputusan KPU menurut prosedur yaitu ke Bawaslu dan PTUN. Atas dasar itu, Yusril menyatakan pihaknya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para penggugat.

 

"Tim Pembela Prabowo-Gibran akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat," ucap Yusril.

 

Sebelumnya, para Penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran jadi peserta Pilpres  2024.

 

Padahal, menurut penggugat, KPU belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

 

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp1 triliun.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement