Senin 11 Dec 2023 15:11 WIB

Di Sidang Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Tersangka Tolak Upaya Perdamaian

Sidang putusan praperadilan ini akan dibacakan Senin atau Selasa pekan depan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/12/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang gugatan praperadilan kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang sempat ditunda pekan lalu akhirnya digelar Senin (11/12/2023) di Pengadilan Negeri Bandung. Polda Jawa Barat selaku termohon yang tidak hadir pada pekan lalu kini hadir di persidangan.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.18 WIB yang dipimpin oleh hakim tunggal. Kuasa hukum pemohon yang hadir berjumlah limao rang. Mereka adalah kuasa hukum Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang 18 Agustus tahun 2021 silam.

Pihak termohon yang hadir kurang lebih sembilan orang kuasa hukum dari Polda Jawa Barat. Hakim sempat menanyakan kepada pemohon dan termohon tentang kemungkinan upaya perdamaian dalam kasus tersebut.

Namun, kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi langsung menjawab ingin meneruskan proses persidangan gugatan praperadilan tersebut. Selanjutnya hakim menanyakan apakah pemohon akan membacakan permohonan gugatan tersebut.

"Pemohon mau dibacakan permohonannya," tanya majelis hakim.

"Dianggap dibacakan," ucap kuasa hukum pemohon.

Setelah dianggap dibacakan, hakim pun membahas agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan status tersangka kepada Mimin, Arighi dan Abi. Hakim bersepakat dengan pemohon dan termohon agenda sidang jawaban dari Polda Jabar akan digelar Selasa (12/12/2023).

Setelah agenda tersebut, hakim mempersilakan kuasa hukum pemohon dapat mengajukan replik dan duplik bagi Polda Jawa Barat di hari berikutnya. Apabila terdapat replik dan duplik, hakim mengatakan putusan dapat keluar pada Selasa pekan depan.

Namun, apabila tidak terdapat replik atau duplik, maka putusan dapat keluar pada Senin pekan depan. "Kalau ada replik duplik Selasa (pekan depan) diputus kalau nggak ada Senin diputus," kata dia.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement