REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah warganet menyoroti tarikan napas dalam proses ijab kabul Egy Maulana Vikri yang kini resmi menjadi suami Adiba Khanza. Meski sebagian bertanya soal kabul dari Egy tidak dilakukan dalam satu napas, namun Umi Pipik diketahui telah menyampaikan kalau sang menantu melakukannya dalam satu tarikan napas.
Hanya saja sempat ada pengulangan karena perasaan grogi. Dalam Islam, prosesi ijab kabul adalah syarat terpenuhinya rukun nikah, selain adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, dan mahar (mas kawin).
Adapun yang dimaksud “ijab” adalah perkataan seorang wali nikah ketika menikahkan anak perempuannya kepada mempelai pria, dan “kabul” adalah jawaban mempelai pria untuk menerimanya. Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 13 tahun 2010 menyebutkan bahwa shighat akad nikah bisa menggunakan bahasa Arab atau bahasa lokal yang mudah dipahami.
Namun apakah pengucapan dalam satu tarikan napas itu wajib dalam akad? Dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, Senin (11/12/2023), dijelaskan bahwa pengucapan ijab maupun kabul tidak perlu dalam satu tarikan napas. Hal tersebut berdasarkan prinsip taysir atau kemudahan dalam beragama (QS. al-Hajj: 78 dan QS. al-Baqarah: 185). Dari Anas RA (diriwayatkan) dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Mudahkanlah, jangan mempersulit! Berikan kabar gembira, jangan membuat mereka lari!” (Muttafaqun ‘Alaih).
Jadi tidak perlu adanya ijab dan kabul dalam satu tarikan napas. Hendaknya jangan menakut-nakuti, karena tidak ada ketentuannya harus satu tarikan napas. Jadi mudahkanlah jangan mempersulit karena beragama itu itu mudah, maka ada kemudahan-kemudahan dalam ijab kabul.
Sementara itu, menurut laman NU.or.id, Muhammad Khathib As-Syarbini di dalam kitab Al-Iqnâ’, menyebutkan dua syarat sighat ijab qabul, yaitu tidak adanya penggantungan (ta’lîq) dan pembatasan waktu (ta’qît). Kedua, harus menggunakan kata yang terbentuk dari kata inkâh (nikah) atau tazwîj (kawin). Sedangkan ulama-ulama Syafii’iyah lain, seperti Imam Nawawi, masih memberikan satu syarat lagi yakni harus bersambung antara kabul yang diucapkan oleh suami dengan ijab yang diucapkan oleh wali.
Menjadi jelas bahwa kiranya para ulama tidak mensyaratkan pengucapan ijab dan kabul dalam satu napas. Artinya bila di tengah pengucapan ijab dan atau kabul terhenti untuk mengambil napas lagi, maka hal itu tidak merusak akad nikah.