Senin 11 Dec 2023 16:29 WIB

Ini Alasan Firli Bahuri Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka dan Minta SP3

90 alasan kecacatan dan dasar hukum tak lazim dalam penetapan sebagai tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Firli Bahuri (FB) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan status tersangka. Pembatalan status hukum terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu diajukan tim pengacaranya dalam permohonan praperadilan yang dibacakan di muka hakim tunggal, pada Senin (11/12/2023). Tim pengacara juga meminta hakim praperadilan agar memerintahkan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan (SP3) kasus korupsi yang menjerat Firli sebagai tersangka.

Pengacara Ian Iskandar menegaskan, dalam permohonannya bahwa penetapan tersangka terhadap Firli oleh penyidik Dittreskrimsus Polda Metro Jaya tak sah. “Menyatakan tindakan termohon (Polda Metro Jaya) yang menetapkan pemohon (Firli bahuri) sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3/Dittreskrimsus bertanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,”  kata Ian di PN Jaksel, Senin (11/12/2023). 

“Oleh karenanya, tidak mempunyai kekuatan yang mengikat,” kata Ian menambahkan. 

Tim pengacara membeberkan sedikitnya 90 alasan tentang kecacatan, dan dasar hukum atas proses yang tak lazim dalam penetapan Firli sebagai tersangka. Firli ditetapkan tersangka oleh kepolisian terkait dengan kasus korupsi, berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam pengusutan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023. Yasin Limpo sendiri belakangan ditetapkan tersangka oleh KPK.