REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menyatakan, dirinya akan berhenti membagikan susu gratis kepada anak-anak sepanjang masa kampanye apabila Bawaslu menyimpulkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran. Namun, Gibran mengaku hingga kini belum menerima teguran dari Bawaslu.
"Kalau sudah ada teguran ya kita setop. Kita ikuti aturan Bawaslu," kata Gibran di Depok, Jawa Barat, Senin (11/12/2023)
Putra sulung Presiden Jokowi itu menegaskan, dirinya siap menerima teguran dari Bawaslu. Dia mempersilakan Bawaslu melayangkan teguran. "Kalau ada yang salah, kami siap ditegur," ujarnya.
Gibran kampanye dengan membagikan susu gratis kepada anak-anak di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2033) lalu. Pembagian susu gratis adalah program kampanye andalan pasangan Prabowo-Gibran.
Bawaslu Jakarta Utara lantas mengusut peristiwa tersebut karena diduga melanggar ketentuan kampanye. Sebab, kampanye melibatkan anak-anak jelas dilarang.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Benny menjelaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak termaktub dalam Pasal 280 ayat 2 Huruf k UU Pemilu. Senada, Pasal 15 huruf a UU Perlindungan Anak juga melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Benny memastikan Bawaslu Jakarta Utara akan menjatuhkan sanksi tegas kepada putra sulung Presiden Jokowi itu apabila terbukti melibatkan anak-anak saat kampanye di Jakarta Utara. "Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," ujarnya.