Senin 11 Dec 2023 18:22 WIB

Kasus Bayi Meninggal, Keluarga Korban Belum Terima Hasil Investigasi Tim Ad Hoc 

Penasehat hukum keluarga korban meragukan objektivitas Dinkes Kota Tasikmalaya. 

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Kuasa hukum keluarga korban, Taufiq Rahman, menunjukkan hasil investigasi kasus bayi meninggal usai dilahirkan dan dirawat di salah satu klinik wilayah Kota Tasikmalaya, Senin (11/12/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kuasa hukum keluarga korban, Taufiq Rahman, menunjukkan hasil investigasi kasus bayi meninggal usai dilahirkan dan dirawat di salah satu klinik wilayah Kota Tasikmalaya, Senin (11/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Tim ad hoc yang dibentuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya telah menyelesaikan investigasi terkait kasus bayi meninggal usai dilahirkan dan dirawat di salah satu klinik wilayah Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Namun, hasil investigasi itu belum diterima oleh pihak keluarga korban.

"Kami belum menerima hasilnya sampai saat ini," kata kuasa hukum keluarga korban, Taufiq Rahman, Senin (11/12/2023). 

Baca Juga

Menurut dia, kliennya sudah diperiksa oleh tim ad hoc sejak November 2023. Bukan hanya itu, tim ad hoc juga telah meminta keterangan dari pihak klinik dan RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.

Taufiq menilai, sesuai ketentuan yang berlaku, tim ad hoc hanya diberikan batas waktu 14 hari untuk melakukan investigasi itu. Apabila sudah lebih dari waktu yang ditentukan, penyidik kepolisian dapat langsung melakukan proses selanjutnya dalam rangka penyelidikan dan penyidikan.

"Kami juga sudah menjelaskan hasil investigasi terkait dugaan malpraktik yang dilakukan klinik kami kepada aparat kepolisian," kata dia.

Ihwal belum dibukanya hasil investigasi tim ad hoc, Taufiq mengatakan, bukan hanya menyayangkan kerja Dinkes Kota Tasikmalaya. Lebih dari itu, ia meragukan, objektivitas Dinkes Kota Tasikmalaya. 

"Apa manfaatnya diundur-undur? Tidak ada manfaatnya. Kami juga imbau mereka peka dalam menangani kasus ini," kata dia.

Kasus meninggalnya bayi yang diduga akibat pelayanan buruk salah satu klinik di wilayah Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, itu bermula ketika pasien menjalani proses persalinan pada Senin (13/11/2023) malam. Ketika itu, bayi lahir dengan berat badan di bawah 2 kilogram, yaitu 1,7 kilogram. 

Pihak klinik disebut hanya menaruh bayi di inkubator selama sekitar 4-5 jam setelah dilahirkan. Setelahnya, klinik mempersilakan pasien dan bayi yang baru dilahirkan untuk pulang pada Selasa (14/11/2023) pagi.

Akibatnya, bayi dari pasien persalinan di klinik itu meninggal dunia tak sampai 24 jam usai diperbolehkan pulang, tepatnya pada Selasa malam. Saat diperiksa di rumah sakit usai meninggal dunia, petugas di rumah sakit itu mempertanyakan bayi yang diperbolehkan pulang karena berat badannya kurang.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement