In Picture: Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara
Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar .
Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla
Terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan setelah jaksa penuntut umum meyakini terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti 3 tahun kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan setelah jaksa penuntut umum meyakini terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti 3 tahun kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan setelah jaksa penuntut umum meyakini terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti 3 tahun kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan setelah jaksa penuntut umum meyakini terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti 3 tahun kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan setelah jaksa penuntut umum meyakini terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti 3 tahun kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan setelah jaksa penuntut umum meyakini terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti 3 tahun kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan setelah jaksa penuntut umum meyakini terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti 3 tahun kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan setelah jaksa penuntut umum meyakini terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti 3 tahun kurungan.
sumber : Republika/Thoudy Badai
Advertisement