Senin 11 Dec 2023 23:52 WIB

Mabuk dan Ganggu Jalan, Enam Warga Jebres Diamankan Polisi 

Diantara enam pelaku yang mabuk, ada satu wanita dan kakek berusia 61 tahun.

Rep: Co2/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Enam warga membuat resah warga karena mabuk dan mengganggu akses jalan diciduk oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo, Ahad malam (10/12/2023).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Enam warga membuat resah warga karena mabuk dan mengganggu akses jalan diciduk oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo, Ahad malam (10/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Enam warga membuat resah warga karena mabuk dan mengganggu akses jalan diciduk oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo, Ahad malam (10/12/2023).

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan kejadian itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB dimana anggota tim sparta mengamankan enam warga Jebres yang sedang pesta miras serta menutup gang akses jalan masuk kampung sehingga warga setempat merasa terganggu dengan kegiatan tersebut.

"Adapun identitas Keenam pelaku diantaranya lima orang laki - laki dengan inisial HCP ( 29), S ( 61),  GRS (29), OW (26) , VR ( 35) dan satu orang  Wanita inisial NK ( 45) keenamnya merupakan warga Solo," kata Arfian, Senin (11/12).

Penangkapan keenam pelaku berawal di saat tim sparta Sat Samapta Polresta Solo melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari masyarakat melalui Call Center. Laporan tersebut menyebutkan ada sekelompok orang yang mengganggu akses jalan warga setempat karena sedang pesta miras diiringi dengan mini musik.

"Kemudian, Tim Sparta mendatangi lokasi, setelah sampai di lokasi benar bahwa di lokasi tersebut terdapat sekelompok orang yang sedang pesta miras, dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti miras jenis ciu," imbuhnya.

Kasat Samapta menambahkan barang bukti yang berhasil disita di lokasi adalah 6 botol air mineral ukuran 1.500 ml berisi ciu, 2 botol 1.500 ml berisi bekas ciu dan  2 botol air mineral ukuran 600 ml bekas Ciu

Menurut pengakuan pelapor bahwa aktivitas tersebut juga sering dilakukan sampai larut malam. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku dan barang bukti miras tersebut di bawa ke Mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur tipiring," pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement