Selasa 12 Dec 2023 11:36 WIB

Masa Kampanye, Satpol PP Tunggu Rekomendasi Bawaslu Tertibkan APK Pemilu 2024

Kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan.
Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Petugas menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK), yang melanggar aturan di masa kampanye Pemilu 2024 ini.

Sesuai aturan, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, pihaknya memfasilitasi penertiban APK setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kota Yogyakarta di masa kampanye. Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

"Sejak masuk masa kampanye sampai sekarang belum ada rekomendasi dari Bawaslu," kata Octo.

Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri sudah menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perwal tersebut mengatur secara teknis pemasangan APK dan bahan kampanye di Kota Yogyakarta agar terlihat estetik, bersih, indah, dan tertib.

Berdasarkan perwal tersebut, Octo menegaskan pihaknya dalam posisi sebagai fasilitator. Baik sarana, prasarana, maupun sumber daya manusia (SDM). Dijelaskan, secara teknis, temuan pelanggaran dari Bawaslu akan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian dilakukan komunikasi dengan partai politik (parpol) bersangkutan untuk selanjutnya bisa dilakukan penertiban secara mandiri dulu oleh parpol, sebelum ditertibkan oleh Satpol PP.

Disampaikan Octo, sebelum masa kampanye, Satpol PP bisa menertibkan reklame pemilu karena mendasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame. Namun, sejak masa kampanye dimulai, pihaknya harus menunggu rekomendasi dari Bawaslu.

Sebelum masa kampanye dimulai, Satpol PP mencatat sejak Mei sampai November 2023 sudah ditertibkan sekitar 1.085 reklame dengan konten kampanye pemilu yang melanggar aturan reklame.

“Kalau yang sekarang ada Perwal Nomor 75 Tahun 2023 yang kewenangan sepenuhnya di Bawaslu. Satpol PP sesuai perwal itu, memfasilitasi. Kalau memang ada permintaan untuk membersamai penertiban APK, kita akan melaksanakan tugas itu,” jelas Octo.

Disampaikan, pihaknya terus melakukan pemantauan rutin di lapangan. Pemantauan ini sekaligus operasi penertiban perda reklame maupun untuk memfasilitasi penertiban APK, namun akan menyesuaikan dengan kebutuhan yang diminta oleh Bawaslu karena Satpol PP juga memiliki personel di tingkat kecamatan.

Tiap harinya dikerahkan tiga regu personel Satpol PP untuk melaksanakan kegiatan rutin pemantauan di lapangan ini. Meski belum ada rekomendasi dari Bawaslu untuk menertibkan APK selama masa kampanye ini, namun pihaknya sudah menerima aduan dari masyarakat.

“Kami juga sudah meneruskan beberapa masukan atau aduan dari masyarakat karena tahunya yang menertibkan Satpol PP. Beberapa masukan atau laporan pelanggaran terkait penempatan APK yang tidak pada tempatnya, seperti di dekat kantor instansi pemerintah dan kawasan sumbu filosofi,” ungkapnya.

Meski sudah diperbolehkan memasang APK yang sesuai aturan di masa kampanye ini, namun ada beberapa lokasi di Kota Yogyakarta yang tetap dilarang sebagai tempat untuk pemasangan APK. Lokasi-lokasi yang dilarang yakni di kawasan Sumbu Filosofi dan di kawasan heritage.

"(Sumbu Filosofi dan kawasan heritage) Iya (dilarang), bentuk atributnya semuanya yaitu hal-hal yang berbau politik di sepanjang Sumbu Filosofi itu," katanya.

Berdasarkan Perwal Nomor 75 Tahun 2023, ada beberapa lokasi-lokasi atau ruas jalan di Kota Yogyakarta di kawasan Sumbu Filosofi dan kawasan heritage yang dilarang untuk pemasangan APK, termasuk APS (alat peraga sosialisasi).

Mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung. "Ini dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jalan Gajah Mada, jadi seputaran halaman Pakualaman ke selatan," jelas Octo.

Selain itu, Jalan Panembahan Senopati, Jalan Ahmad Dahlan, dan beberapa kawasan dengan bangunan heritage di Kota Yogyakarta juga dilarang memasang APK dan APS. Untuk kawasan heritage, mulai dari Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Kompleks Pemandian Taman Sari, kawasan Istana Keraton Yogyakarta, kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman.

Termasuk kawasan Situs Warungboto dan Taman Adipura. "Kawasan lain seperti Alun-alun Utara, Alun-alun Selatan, kemudian Sewandanan Pakualaman ini juga menjadi daerah larangan (pemasangan APK dan APS)," jelasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, berharap kolaborasi antara Pemkot Yogyakarta, KPU, serta Bawaslu dalam mengawal dan melaksanakan amanah pemerintah dan masyarakat untuk penyelenggaraan pemilu.

Terutama dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Yogyakarta tahun 2024. Menurutnya, tantangan yang paling berat dalam pemilu yakni menegakan kesepakatan regulasi yang ada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement