Selasa 12 Dec 2023 13:53 WIB

JCW Minta Kasus TKD Maguwoharjo Jangan Berhenti di Satu Tersangka

Perlu didalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Lurah Maguwoharjo, Kasidi, usai menjalani pemeriksaan kasus mafia tanah kas desa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Lurah Maguwoharjo, Kasidi, usai menjalani pemeriksaan kasus mafia tanah kas desa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti kembali kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Sleman, DIY. Pada kasus tersebut sebelumnya Kejaksaan Tinggi DIY telah menetapkan Lurah Maguwoharjo, Kasidi, sebagai tersangka.

Kendati demikian, JCW meminta kepada Kejaksaan Tinggi DIY tidak berhenti pada satu tersangka saja. "Perlu didalami pihak lain dalam kasus tanah kas desa Maguwoharjo ini," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, Selasa (12/12/2023).

Menurutnya, jangan ada kesan tebang pilih dalam penuntasan perkara dugaan penyalahgunaan TKD Maguwoharjo. Ia menyebut sejumlah nama yang perlu didalami oleh pihak Kejati DIY, yakni mantan lurah Maguwoharjo MK, Ketua BPD Maguwoharjo SLN, Pj Lurah Maguwoharjo AD, Jogoboyo, dan staf Jogoboyo DNG.

"Patut ditelusuri ada atau tidak keterlibatannya," ujarnya. Ia mengatakan, jika mengacu pada kasus mafia TKD di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, pihak Kejati DIY menetapkan Jogoboyo Andi Sofyan sebagai tersangka.

JCW berharap tidak menjadi alasan kurangnya personel SDM di Kejati DIY sehingga kasus mafia TKD ini hanya berhenti pada satu tersangka saja. Pihaknya telah berkirim surat kepada Jaksa Agung Sanitiar Buhanuddin dengan tembusan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Kajati DIY.

Surat JCW berisikan agar Jaksa Agung memberikan atensi khusus perkara TKD Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DIY telah menetapkan Lurah Maguwoharjo, Sleman, Kasidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement