REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti kembali kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Sleman, DIY. Pada kasus tersebut sebelumnya Kejaksaan Tinggi DIY telah menetapkan Lurah Maguwoharjo, Kasidi, sebagai tersangka.
Kendati demikian, JCW meminta kepada Kejaksaan Tinggi DIY tidak berhenti pada satu tersangka saja. "Perlu didalami pihak lain dalam kasus tanah kas desa Maguwoharjo ini," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, Selasa (12/12/2023).
Menurutnya, jangan ada kesan tebang pilih dalam penuntasan perkara dugaan penyalahgunaan TKD Maguwoharjo. Ia menyebut sejumlah nama yang perlu didalami oleh pihak Kejati DIY, yakni mantan lurah Maguwoharjo MK, Ketua BPD Maguwoharjo SLN, Pj Lurah Maguwoharjo AD, Jogoboyo, dan staf Jogoboyo DNG.
"Patut ditelusuri ada atau tidak keterlibatannya," ujarnya. Ia mengatakan, jika mengacu pada kasus mafia TKD di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, pihak Kejati DIY menetapkan Jogoboyo Andi Sofyan sebagai tersangka.
JCW berharap tidak menjadi alasan kurangnya personel SDM di Kejati DIY sehingga kasus mafia TKD ini hanya berhenti pada satu tersangka saja. Pihaknya telah berkirim surat kepada Jaksa Agung Sanitiar Buhanuddin dengan tembusan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Kajati DIY.
Surat JCW berisikan agar Jaksa Agung memberikan atensi khusus perkara TKD Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DIY telah menetapkan Lurah Maguwoharjo, Sleman, Kasidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).