Selasa 12 Dec 2023 12:02 WIB

Presiden Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Terlalu banyak pejabat yang sudah ditangkap dan dipenjara di Indonesia.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 (Hakordia) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 (Hakordia) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai perlunya penguatan regulasi di level undang-undang (UU) untuk mencegah korupsi dan memberikan efek jera kepada koruptor. Jokowi menegaskan, UU perampasan aset tindak pidana sangat penting untuk segera diselesaikan.

Melalui regulasi itu, kata dia, penegak hukum bisa memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dan juga mengembalikan kerugian negara. Jokowi berharap, pemerintah dan DPR bisa segera menyelesaikan pembahasan UU perampasan aset.

"Menurut saya UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera," kata Jokowi dalam sambutannya di acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Menurut Jokoi, hukuman yang selama ini diberikan kepada para koruptor tidak bisa memberikan efek jera. "Saya harap pemerintah, DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU perampasan aset," kata eks gubernur DKI tersebut.