REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai perlunya penguatan regulasi di level undang-undang (UU) untuk mencegah korupsi dan memberikan efek jera kepada koruptor. Jokowi menegaskan, UU perampasan aset tindak pidana sangat penting untuk segera diselesaikan.
Melalui regulasi itu, kata dia, penegak hukum bisa memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dan juga mengembalikan kerugian negara. Jokowi berharap, pemerintah dan DPR bisa segera menyelesaikan pembahasan UU perampasan aset.
"Menurut saya UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera," kata Jokowi dalam sambutannya di acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Menurut Jokoi, hukuman yang selama ini diberikan kepada para koruptor tidak bisa memberikan efek jera. "Saya harap pemerintah, DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU perampasan aset," kata eks gubernur DKI tersebut.