REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan perlunya evaluasi total dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi. Sebab, menurutnya, hukuman penjara yang selama ini dilakukan tidak membuat jera para koruptor.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam sambutannya di acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
"Artinya, ini kita perlu mengevaluasi total. Saya setuju apa yang disampaikan Ketua KPK, pendidikan, pencegahan penindakan ya, tapi ini ada sesuatu yang memang harus dievaluasi total," kata Jokowi.
Presiden mengatakan, korupsi saat ini semakin canggih dan kompleks. Bahkan bisa lintas negara dan multiyuridiksi serta menggunakan teknologi mutakhir. Karena itu, kata dia, diperlukan upaya bersama yang lebih sistemik dan masif dengan memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Jokowi berpendapat, perlunya memperkuat sistem pencegahan, termasuk memperbaiki kualitas SDM dan aparat penegak hukum. Selain itu, juga diperlukan perbaikan dalam sistem pengadaan barang dan jasa, sistem perizinan, serta memperkuat pengawasan internal.
Sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi yakni dengan membuat platform e-katalog, online single submission, one map policy, dll. "Pajak online saya kira juga sangat bagus, sertifikat elektronik juga bagus, semuanya dibuatkan aplikasi platform untuk memagari korupsi," ujar dia.
Selain itu, Jokowi juga menilai perlunya penguatan regulasi di level undang-undang. Jokowi menegaskan bahwa UU perampasan aset tindak pidana sangat penting untuk segera diselesaikan. Melalui regulasi ini, bisa memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
"Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera," kata Jokowi.
Jokowi berharap, pemerintah dan DPR bisa segera menyelesaikan pembahasan UU perampasan aset. "Saya harap pemerintah, DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU perampasan aset," ujar dia.
Selain itu, Jokowi juga mendorong penyelesaian RUU pembatasan transaksi uang kartal. Ia mengatakan, regulasi ini bisa mendorong pemanfaatan transfer perbankan yang lebih transparan dan akuntabel.
"Mari kita bersama cegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi," kata Jokowi.