Selasa 12 Dec 2023 12:03 WIB

Jokowi Minta Evaluasi Total Pemberantasan Korupsi

Presiden menilai saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 (Hakordia) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Peringatan Hakordia kali ini berlangsung dari tanggal 12-13 Desember dengan mengangkat tema Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju. Pada kesempatannya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan guna mengembalikan kerugian negara serta memberikan efek jera bagi koruptor.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 (Hakordia) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Peringatan Hakordia kali ini berlangsung dari tanggal 12-13 Desember dengan mengangkat tema Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju. Pada kesempatannya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan guna mengembalikan kerugian negara serta memberikan efek jera bagi koruptor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan perlunya evaluasi total dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi. Sebab, menurutnya, hukuman penjara yang selama ini dilakukan tidak membuat jera para koruptor.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam sambutannya di acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga

"Artinya, ini kita perlu mengevaluasi total. Saya setuju apa yang disampaikan Ketua KPK, pendidikan, pencegahan penindakan ya, tapi ini ada sesuatu yang memang harus dievaluasi total," kata Jokowi.

Presiden mengatakan, korupsi saat ini semakin canggih dan kompleks. Bahkan bisa lintas negara dan multiyuridiksi serta menggunakan teknologi mutakhir. Karena itu, kata dia, diperlukan upaya bersama yang lebih sistemik dan masif dengan memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Jokowi berpendapat, perlunya memperkuat sistem pencegahan, termasuk memperbaiki kualitas SDM dan aparat penegak hukum. Selain itu, juga diperlukan perbaikan dalam sistem pengadaan barang dan jasa, sistem perizinan, serta memperkuat pengawasan internal.

Sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi yakni dengan membuat platform e-katalog, online single submission, one map policy, dll. "Pajak online saya kira juga sangat bagus, sertifikat elektronik juga bagus, semuanya dibuatkan aplikasi platform untuk memagari korupsi," ujar dia.

Selain itu, Jokowi juga menilai perlunya penguatan regulasi di level undang-undang. Jokowi menegaskan bahwa UU perampasan aset tindak pidana sangat penting untuk segera diselesaikan. Melalui regulasi ini, bisa memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

"Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera," kata Jokowi.

Jokowi berharap, pemerintah dan DPR bisa segera menyelesaikan pembahasan UU perampasan aset. "Saya harap pemerintah, DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU perampasan aset," ujar dia.

Selain itu, Jokowi juga mendorong penyelesaian RUU pembatasan transaksi uang kartal. Ia mengatakan, regulasi ini bisa mendorong pemanfaatan transfer perbankan yang lebih transparan dan akuntabel.

"Mari kita bersama cegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi," kata Jokowi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement