REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar Pemprov DKI melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) membuka posko untuk menerima aduan warga mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Posko tersebut diusulkan ada di tingkat rukun warga (RW) dan para petugasnya dibekali pengetahuan mengenai penanganan yang perlu dilakukan bagi korban KDRT dan untuk mencegah hal buruk pascaterjadinya KDRT.
“Dengan adanya posko di tingkat RW, nantinya petugas bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga bisa tahu kondisi yang dialami. Sebenarnya menurut saya kejadian ini banyak terjadi tapi tidak terungkap, maka rajin-rajinlah bersosialisasi dan dengarkan keluhan masyarakat,” kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria saat dikonfirmasi pada Selasa (12/12/2023).
Ia meminta Dinas PPAPP menyediakan psikiater dan psikolog pada setiap posko untuk memberikan penyuluhan tentang rumah tangga, mendampingi, hingga menyembuhkan trauma para korban yang mengalami KDRT.
“Jadi, kalau ada apa-apa bisa lari ke tempat situ. Nah, itu kan harus dekat dengan masyarakat. Kalau di tingkat Kecamatan kan kejauhan dia, cakupannya dikecilin lagi, kalau bisa di pos RW harus ada,” ujar dia.
Ia mengimbau para korban KDRT untuk segera melaporkan dan tidak malu ataupun takut saat mendapat KDRT. Dengan begitu, diharapkan dapat meminimalisasi kasus dan korban kekerasan.
“KDRT ini kan memang agak susah ya, ada yang takut melaporkan, ada yang takut untuk dibawa ke permukaan, malu, dan lain-lain ya,” kata Iman.
Diketahui, terdapat data melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) kalau Jakarta menduduki peringkat ketiga dengan kasus terbanyak di Indonesia dengan jumlah 781 kasus periode 1 Januari hingga 20 Juni 2023.