Selasa 12 Dec 2023 15:44 WIB

Palestina Berharap Resolusi PBB Mengenai Gencatan Senjata Disetujui

Hari ini PBB menggelar sidang istimewa darurat.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Sidang Dewan Keamanan PBB
Foto: VOA
Sidang Dewan Keamanan PBB

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Palestina berharap pemungutan suara di Majelis Umum PBB mengenai resolusi yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan di Gaza menjadi bentuk dukungan global yang luas untuk mengakhiri perang Israel-Hamas, yang kini memasuki bulan ketiga. Sebelumnya pada Jumat (8/12/2023), Amerika Serikat (AS) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan.

Negara-negara Arab dan Islam kemudian menyerukan sidang darurat Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara pada Selasa (12/12/2023) sore untuk melakukan pemungutan suara mengenai resolusi yang menuntut gencata senjata di Gaza. Berbeda dengan resolusi Dewan Keamanan, resolusi Majelis Umum tidak mengikat secara hukum. Namun, juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan, pesan-pesan yang disampaikan dalam majelis tersebut sangat penting dan mencerminkan opini dunia.

Baca Juga

Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, pada Ahad (10/12/2023) mengatakan kepada Associated Press, resolusi yang gagal di Dewan Keamanan disponsori oleh 103 negara. Dia berharap akan ada lebih banyak sponsor dan suara yang tinggi untuk resolusi Majelis Umum pada Selasa.

Pada 27 Oktober, Majelis Umum PBB menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza yang mengarah pada penghentian permusuhan. Ketika itu, hasil pemungutan suara 120-14 dengan 45 abstain. Ini adalah tanggapan pertama PBB terhadap perang Gaza.

Setelah empat kali gagal, Dewan Keamanan PBB pada 15 November mengadopsi resolusi pertama setelah pecahnya perang Israel-Hamas. Dewan Keamanan menyerukan jeda kemanusiaan yang mendesak dan jangka panjang di Gaza untuk mengatasi meningkatnya krisis bagi warga sipil Palestina selama serangan udara dan darat Israel.

Pemungutan suara di dewan yang beranggotakan 15 orang itu menghasilkan skor 12-0 dan Amerika Serikat, Inggris, dan Rusia abstain. Amerika Serikat dan Inggris mengatakan mereka abstain karena resolusi tersebut tidak mengutuk serangan mengejutkan Hamas pada 7 Oktober terhadap Israel. Sementara Rusia karena kegagalan Dewan Keamanan menuntut gencatan senjata kemanusiaan di Gaza.

Seruan gencatan senjata semakin meningkat seiring dengan meningkatnya korban gugur di tengah serangan Israel untuk melenyapkan Hamas di Gaza. Pada Jumat, AS memveto resolusi Dewan Kemananan PBB untuk gencatan senjata di Gaza, dengan hasil pemungutan suara adalah 13-1, sementara Inggris abstain.

Pertemuan dan pemungutan suara Dewan Keamanan pada Jumat lalu merupakan tanggapan terhadap surat Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, yang menggunakan Pasal 99 Piagam PBB. Hal ini memungkinkan seorang sekjen PBB untuk menyampaikan ancaman yang ia lihat terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Gutteres memperingatkan adanya bencana kemanusiaan di Gaza dan mendesak dewan tersebut untuk menuntut gencatan senjata kemanusiaan.

Guterres mengatakan, dia mengangkat Pasal 99 karena ada risiko tinggi terjadinya keruntuhan total sistem dukungan kemanusiaan di Gaza. Pasal ini belum pernah digunakan di PBB sejak 1971. PBB memperkirakan krisis kemanusiaan di Gaza akan mengakibatkan gangguan total ketertiban umum dan meningkatnya tekanan untuk melakukan pengungsian massal ke Mesir.

"Gaza berada pada titik puncaknya dan orang-orang yang putus asa berada dalam risiko kelaparan yang serius," kata Guterres.

Guterres menekankan, serangan lintas batas Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober tidak akan pernah dijadikan pembenaran atas hukuman kolektif terhadap rakyat Palestina. Serupa dengan resolusi Dewan Keamanan, rancangan resolusi Majelis Umum tidak menyebutkan Hamas atau serangan 7 Oktober terhadap Israel.

Resolusi mengungkapkan keprihatinan besar atas situasi kemanusiaan yang sangat buruk di Jalur Gaza dan penderitaan penduduk sipil Palestina. Resolusi iu mengatakan bahwa rakyat Palestina dan Israel harus dilindungi sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional.

Selain gencatan senjata kemanusiaan, resolusi tersebut menuntut agar semua pihak mematuhi hukum kemanusiaan internasional. Terutama yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil, pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, serta memastikan akses kemanusiaan di Gaza. 

 

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement