REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiktok Shop sudah kini sudah kembali beroperasi di Tanah Air. Hanya saja, perusahaan dari China tersebut masih belum memiliki izin e-commerce.
Menanggapi itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, Tiktok bukan e-commerce. Maka, Tiktok Shop dioperasikan oleh Tokopedia.
"Jadi begini, e-commerce-nya itu Tokopedia. Ini kerja sama dengan Tiktok, jadi Tiktok dia tidak e-commerce, e-commerce-nya, yang jualan Tokopedia," jelas dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Maka, sambungnya, Tiktok tidak perlu mengajukan izin e-commerce ke pemerintah. Zulkifli menjelaskan, pola kerja sama Tiktok dan Tokopedia menggunakan teknologi tinggi.
Kolaborasi antara kedua perusahaan itu, lanjut dia, akan melalui masa uji coba dahulu selama tiga sampai empat bulan. "Kita audit, kita lihat nilai seperti apa. Ini memang perkembangan teknologi itu cepat sekali, kadang-kadang aturan kita itu bisa enggak comply," tuturnya.
Dirinya melanjutkan, tidak ada pemberian izin e-commerce kepada Tiktok. Tiktok pun, tambah dia, tidak boleh berjualan sendiri.
"Ya enggak bisa Tiktok jualan, kan Tokopedia yang jualan," katanya. Baginya, keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di dalam negeri paling penting.
Melalui kolaborasi Tiktok Shop dengan Tokopedia, Zulkifli berharap pelaku UMKM bisa memanfaatkan kesempatan dan masuk ekosistem digital. Itu karena, kata dia, penjualan secara digital atau lewat e-commerce tidak bisa dihindari lagi.
"Jadi harus dua, pemain offline harus ke e-commerce agar pasarnya lebih luas," katanya. Pemerintah, sambungnya, sengaja membangun ekosistem tersebut agar industri dalam negeri bisa memanfaatkan sebaik-baiknya.