REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 80 konten internet yang diduga melanggar ketentuan selama dua pekan masa kampanye berjalan. Serangan paling banyak berupa ujaran kebencian yang ditujukan kepada pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, berdasarkan hasil patroli siber dan aduan masyarakat, Bawaslu mendapati 78 konten ujaran kebencian, satu konten hoaks, dan satu konten SARA. Dari sisi sebaran, 38 konten muncul di Facebook, 31 di Instagram, delapan di X, dua di TikTok, dan satu di YouTube.
Total 80 konten tersebut, kata Lolly, menyasar pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin, nomor urut 2 Prabowo-Gibran, dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, serta penyelenggara pemilu.
"Sasaran dari konten tersebut mengarah kepada Paslon 1 sebanyak 25 konten, Paslon 2 sebanyak 43 konten, dan Paslon 3 sebanyak 9 konten," kata Lolly lewat siaran persnya, dikutip Selasa (12/12/2023). Sisanya tiga konten menyasar penyelenggara pemilu.
Dari sisi aturan, kata Lolly, 80 konten itu terdiri atas tiga jenis, yakni ujaran kebencian melanggar UU ITE, hoaks yang juga melanggar UU ITE, dan pelanggaran pemilu yang melanggar UU Pemilu.
Lolly menyebut, pihaknya telah melayangkan permohonan kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI agar 80 konten itu dibatasi atau take down. Surat permohonan dilayangkan pada Ahad (10/12/2023).
"Selanjutnya setiap hari setelah penyusunan kajian dalam Laporan Hasil Pengawasan Siber, Bawaslu akan langsung menyampaikan permohonan take down kepada pihak berwenang. Hal ini bertujuan secepat mungkin mencegah dampak negatif dari meluasnya sebaran konten yang melanggar," ujarnya.