Selasa 12 Dec 2023 18:38 WIB

Gakkumdu Lampung tak Tangani Kasus Penistaan Agama Komika AR

Polda Lampung telah menetapkan komika AR sebagai tersangka.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus raharjo
Komika Aulia Rakhman tersangka kasus penistaan agama jalani proses penyidikan di Polda Lampung, Senin (11/12/2023).
Foto: Dok Polda Lampung
Komika Aulia Rakhman tersangka kasus penistaan agama jalani proses penyidikan di Polda Lampung, Senin (11/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama di Polda Lampung, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung tidak akan menangani kasus Komika Aulia Rakhman (AR). Kasus AU sudah masuk ranah pidana umum dan sedang ditangani kepolisian.

Menurut anggota Bawaslu Lampung Tamri, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, telah sepakat untuk tidak menindaklanjuti kasus kasus penistaan agama dengan tersangka AR, karena sudah ditangani Polda Lampung.

Baca Juga

Alasan tidak menindaklanjuti kasus tersebut, dia mengatakan karena kasus penistaan agama tersebut masuk ranah pidana umum dengan tersangka dan kasusnya yang sama. “Bawaslu tidak bisa menindaklanjutinya,” kata Tamri dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Selasa (12/12/2023).

Dia mengatakan, terkait dengan laporan dari elemen masyarakat terhadap Komika asal Lampung AR tersebut, belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu dalam kasus penistaan agama tersebut.

Polda Lampung telah menetapkan Komika AR (33 tahun) sebagai tersangka kasus penistaan agama, setelah laporan dari elemen masyarakat diterima polisi pada Sabtu (9/12/2023). AR ditahan di Polda Lampung dengan dasar Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Komika AR tampil di acara ‘Desak Anies’ di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023). AR open mic pada sesi selingan yang diisi stand up comedy sebelum kedatangan Capres Anies Baswedan.

Materi yang disampaikan AR tersebut ramai setelah video tampilannya ramai di media sosial yang dinilai telah melecehkan, menghina, dan menistakan nama Nabi Muhammad SAW. Warganet di medsos menyerang akun IG AR @auliarakhman90, yang banyak meminta kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah mengirimkan rekaman video yang tayang di kanal Youtube dan juga rekaman video dari kamera tersembunyi (CCTV) saat tersangka tampil di acara tersebut ke laboratorium polri.

“Barang bukti yang sudah disita atas kasus itu ke laboratorium forensik,” kata Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement