REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ruqyah merupakan aktivitas dalam syariat untuk membentengi dan mengeluarkan unsur-unsur jahat dalam diri manusia.
Pada prinsipnya, ruqyah dibolehkan secara syariat, kecuali yang mengandung beberapa hal. Ada tiga hal, yaitu mengandung syirik, lafaznya tidak dimengerti maknanya, dan berasal dari seorang Muslim yang tidak jelas ilmunya, tidak saleh dan tidak istiqamah
Ruqyah juga dilarang jika berasal dari seorang peramal, orang kafir dan semacamnya. Dalam sebuah hadits, disampaikan mengenai jenis-jenis syirik. Berikut haditsnya:
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: "إن الرقى والتمائم والتِّوَلَة شرك". [صحيح] - [رواه أبو داود وابن ماجه وأحمد]
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud yang berkata bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya ruqyah, jimat dan at tiwalah itu adalah syirik." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Sementara itu, at-tiwalah adalah sihir di mana orang-orang akan meyakini bahwa wanita tersebut disayangi oleh suaminya, padahal sebenarnya tidak.
Sihir bernama at-tiwalah ini dilakukan setelah meminta bantuan kepada jin dan setan. Hal tersebut untuk mengubah apa yang telah ditakdirkan Allah SWT untuknya.
Ulama Al-Khaththabi memaparkan, ruqyah yang diharamkan adalah ruqyah yang tidak diketahui apa maknanya, sehingga sihir atau kekafiran bisa masuk ke dalamnya.
Namun jika maknanya bisa dipahami, dan di dalamnya terdapat dzikir, maka itu dibolehkan. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Aud bin Malik RA, dia berkata:
كنا نرقي في الجاهلية، فقلنا: يا رسول الله كيف ترى في ذلك؟ فقال: اعرضوا عليّ رقاكم، لا بأس بالرقى ما لم يكن فيها شرك
Baca juga: Karen Amstrong Kisahkan Aksi Salahuddin Al-Ayyubi Kala Rebut Yerusalem dari Tentara Salib
"Kami biasa melakukan ruqyah pada zaman pra-Islam." Lalu kami bertanya kepada Nabi SAW, "Apa pendapat engkau tentang ruqyah?" Beliau SAW bersabda, "Tidak apa-apa selama tidak ada kesyirikan di dalamnya." (HR. Muslim)
Sumber: islamweb