REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menyatukan pengelolaan pelaksanaan karantina dalam satu wadah bernama Badan Karantina Indonesia. Sebelumnya, fungsi tindakan dilaksanakan secara terpisah, seperti karantina ikan yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP), Ishartini, mengatakan rencana tersebut tertuang dalam terbitnya UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang ditindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Ishartini memg fungsi pelaksanaan tindakan karantina ikan yang selama ini di KKP akan dilaksanakan Badan Karantina Indonesia yang merupakan gabungan dengan Badan Karantina Pertanian.
KKP terus berbenah dan menyempurnakan pelaksanaan sistem jaminan mutu dan keamanan kelautan dan perikanan. Penyempurnaan tersebut dilaksanakan sejalan dengan perubahan kelembagaan dan semangat penguatan peran KKP dalam penjaminan mutu hasil perikanan.
KKP saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan. Peraturan tersebut disusun sebagai respon atas perubahan Kelembagaan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Sedangkan fungsi jaminan mutu hasil perikanan tetap berada di KKP," ujar Ishartini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Ishartini menyampaikan perubahan kelembagaan tersebut diikuti dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang didalamnya membentuk BPPMHKP. Dia menjelaskan tugas badan baru ini adalah menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
"Amanat pentingnya tentu kita akan semakin memperkuat sistem penjaminan mutu dan keamanan hasil perikanan," ucap Ishartini.
Kegiatan usaha pembudidayaan, penangkapan, penanganan,pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian hasil perikanan wajib menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Selain itu, penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan oleh pelaku usaha juga melalui pembinaan oleh Direktorat Jenderal Teknis di KKP.
"Berdasarkan hasil pembinaan, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi sesuai bidang usahanya kepada BPPMHKP," sambung Ishartini.
BPPMHKP sebagai penjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan akan menerbitkan Sertifikat di bidang Budi Daya (Sertifikat CBIB, Sertifikat Perbenihan, Pakan, Obat Ikan, dan Distribusi Obat Ikan), Sertifikat di bidang Penangkapan Ikan (Sertifikat CPIB Kapal), Sertifikat di Bidang Penanganan dan Pengolahan (Sertifikat SKP, Sertifikat HACCP dan Pengelolaan Distribusi Ikan). Ishartini menyebut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memberikan mandat kepada BPPMHKP untuk menjadi Otoritas Kompeten yang dapat menjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
"Mekanisme pengendalian pelaksanaan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dimaksud akan diatur didalam Rancangan Peraturan Menteri, yang kami konsultasi publikan," kata Ishartini.