REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan pemerintah memberikan insentif untuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 141/2023, pemerintah memberikan insentif kepada barang kiriman PMI dengan penguatan akuntabilitas dan transparansi dan pengawasan, pemerintah beri fasilitas de minimis untuk pembebasan bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang kiriman PMI," kata Askolani dalam acara Media Briefing terkait Penetapan PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Gedung Juanda 1 Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Pada Senin (11/12/2023), pemerintah menerbitkan dan memberlakukan PMK 141/2023 yang dinilai akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik PMI.
Peraturan ini memuat sejumlah poin pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Kemenkeu juga bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.