Selasa 12 Dec 2023 21:42 WIB

Pemerintah Beri Insentif untuk Barang Kiriman PMI

Insentif ini untuk maksimal total nilai 1.500 dolar AS dan tiga kali kiriman setahun.

Red: Fuji Pratiwi
Berikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Foto: Bea Cukai
Berikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan pemerintah memberikan insentif untuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 141/2023, pemerintah memberikan insentif kepada barang kiriman PMI dengan penguatan akuntabilitas dan transparansi dan pengawasan, pemerintah beri fasilitas de minimis untuk pembebasan bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang kiriman PMI," kata Askolani dalam acara Media Briefing terkait Penetapan PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Gedung Juanda 1 Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga

Pada Senin (11/12/2023), pemerintah menerbitkan dan memberlakukan PMK 141/2023 yang dinilai akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik PMI.

Peraturan ini memuat sejumlah poin pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Kemenkeu juga bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.