REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Salah satu yang dijanjikannya adalah komitmennya menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Sebagai pemimpin sebuah bangsa yang besar, harus menunjukkan praktik antikorupsi dengan sungguh-sungguh. Tujuan utamanya, agar pejabat negara dan masyarakat mendapatkan teladan yang baik.
"Pertama dari sisi penegakan hukumnya dulu, maka kalau saya mulai dari sini maka yang mesti dilakukan adalah memiskinkan. Yang kedua perampasan aset maka segera kita bereskan undang-undang perampasan aset," ujar Ganjar dalam debat capres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/12/2023) malam.
"Untuk pejabat yang korupsi dibawa ke Nusakambangan, agar bisa punya efek jera bahwa ini tidak main-main," sambungnya.
Menurut Ganjar, pemimpin yang baik adalah orang yang dapat memberikan contoh baik kepada seluruh rakyat. Salah satunya dengan mengajarkan kepemimpinan yang sederhana.
Integritas juga sangat penting dimiliki seorang pemimpin, agar jajarannya di seluruh daerah bisa bersama-sama membangun komitmen disiplin yang tinggi. Khususnya dalam memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Penting sekali satu biarkan mereka berkembang dengan menyentuh yang baik, sehingga pada saat menduduki jabatan tidak ada lagi jual beli jabatan, yang kedua jangan biarkan mereka setor pada pemimpinnya. Kalau ini terjadi, kerunyaman itu akan muncul," ujar Ganjar.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto menanggapi pernyataan viralnya terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang harus dikomunikasikan dengan ketua umum partai. Jelasnya komunikasi tersebut perlu dilakukan, mengingat potensi yang dapat dihadirkan lewat payung hukum tersebut.
"Kami sebagai kader partai memahami bahwa isu RUU Perampasan Aset itu bisa menciptakan otoritarian baru bagi seorang yang berkuasa. Itulah kenapa kita harus ngomong coba itu bicara dulu kan para ketum partai, karena itu bisa menciptakan otoritarian baru," ujar pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Di samping itu, Komisi III sendiri belum menerima surat presiden (Surpres) yang memerintahkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Mengingat, RUU tersebut merupakan usul inisiatif dari pemerintah.
"Nomor satu surpresnya belum (dikirim ke DPR). Kemudian Bambang Pacul di sini, di sini tuh DPR RI terdiri dari sembilan fraksi, namanya bukan fraksi rakyat, tapi Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan lain-lain," ujar Bambang.
"Tidak ada tulisan fraksi rakyat," sambungnya.