Rabu 13 Dec 2023 10:17 WIB

Kemenag Mulai Lelang Maskapai Penerbangan Haji

Masa dan komposisi penerbangan haji tahun depan berubah.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Surabaya melambaikan tangan saat berjalan menuju pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/5/2023). Sebanyak 445 jamaah calon haji kloter pertama embarkasi Surabaya dari kabupaten Bangkalan diberangkatkan ke Madinah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Surabaya melambaikan tangan saat berjalan menuju pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/5/2023). Sebanyak 445 jamaah calon haji kloter pertama embarkasi Surabaya dari kabupaten Bangkalan diberangkatkan ke Madinah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenag telah membuka proses lelang penyediaan layanan penerbangan jamaah haji Indonesia reguler tahun 1445 H/2024 M. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengundang sejumlah maskapai nasional dan perusahaan penerbangan Arab Saudi untuk mengikuti prosesnya.

“Kami telah mengundang seluruh maskapai penerbangan nasional Indonesia dan Arab Saudi. Ini dalam rangka memberikan kesempatan yang sama, transparansi, dan akuntabilitas yang sama kepada maskapai nasional penerbangan kedua negara untuk turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga

Rapat Koordinasi Penyediaan Transportasi Udara untuk Jemaah Haji Indonesia berlangsung di Jakarta, 12 Desember 2023. Rapat ini mengagendakan penjelasan teknis terkait lelang proses penyedianaan. Hadir, perwakilan Kementerian Perhubungan, Garuda Airlines, Saudia Airlines, Lion Air, Flynas, Air Asia, Pelita Air, dan Citilink.

Saiful Mujab mengatakan Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1082 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi Udara Jemaah Haji Tahun 1445 H/2024 M. Regulasi ini mengatur persyaratan administrasi, teknis, dan standar layanan penerbangan, serta masa operasional haji.

Penyelenggaraan haji semakin dekat. Dibutuhkan kerja keras dari semua pihak untuk turut menyukseskannya. Kami telah membuka proses penyediaan transportasi udara dan diharapkan tahapan negosiasi harga selesai pada 21 Desember 2023. Sehingga, kita dapat segera mengusulkan rancangan biaya haji yang dituangkan dalam Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Indonesia atau BPIH,” kata Saiful.

Menurut dia, kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221 ribu jamaah. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah. Sehingga total kuota Indonesia adalah 241 ribu orang, terdiri atas 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jamaah haji khusus.

Saiful menjelaskan skema penerbangan pada penyelenggaraan haji reguler tahun depan mengalami sedikit perbedaan dengan sebelumnya. Penerbangan jamaah tetap dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama berangkat dari Tanah Air dan mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Gelombang kedua berangkat dari Tanah Air dan mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz (KAAIA) Jeddah. Namun, masa penerbangan dan komposisinya berubah.

“Komposisi penerbangan gelombang pertama dan kedua tidak lagi 50 persen berbanding 50 persen. Untuk 2024, masa penerbangan gelombang pertama dari Indonesia ke Madinah direncanakan berlangsung selama 12 hari dengan 40 persen jamaah. Sedang masa penerbangan gelombang kedua dari Indonesia ke Jeddah berlangsung selama 18 hari dengan 60 persen jamaah,” ujar Saiful.

Hal yang perlu menjadi perhatian, penyelenggaraan ibadah haji 2024 masih diwarnai banyaknya jamaah haji lanjut usia. Angkanya sekitar 46 ribu jamaah.

"Sehingga masih dibutuhkan peran maskapai penerbangan untuk memberikan pelayanan ramah lansia yang lebih berkualitas kepada jamaah haji lanjut usia,”ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement