REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Aturan yang telah diundangkan pada 11 Desember 2023 tersebut akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri milik pekerja migran Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan peraturan tersebut memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, tablet, dan barang pindahan. “Tujuannya untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pelayanan dan juga penyelesaian dokumen barang kiriman PMI,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/12/2023).
Menurut Askolani, pihaknya juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman pekerja migran Indonesia. Sebelumnya, pengiriman barang pekerja migran Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board tiga dolar AS per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga pembina sektor.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh pekerja migran Indonesia. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak free on board 500 dolar AS.
Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal tiga kali dalam satu tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan maksimal satu kali bagi pekerja selain terdaftar pada BP2MI.
Pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam dan tablet, serta barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus handphone, komputer genggam dan tablet pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal dua unit handphone, komputer genggam, dan tablet per satu kali kedatangan dalam satu tahun. Sedangkan barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.
Lebih lanjut, Askolani menjelaskan penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia atau remitansi, sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kita tahu PMI mempunyai kontribusi yang sangat signifikan kepada ekonomi kita. Jadi PMI adalah pahlawan devisa kita dan nyata kontribusi remitansinya. Pada 2020 sebesar Rp 135 triliun, 2021 sebesar Rp 136 triliun dan 2022 sebesar Rp 139 triliun. Ini adalah jumlah devisa yang tentunya sangat membantu ekonomi kita dari aktivitas PMI yang tentunya harus kita dukung,” ucapnya.
Ke depan pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk pekerja migran Indonesia. Aturan baru tersebut diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, membantu kelancaran arus barang kiriman pekerja migran, dan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi secara nasional.