Rabu 13 Dec 2023 14:55 WIB

TikTok Shop Diminta Kurangi Barang Impor, Ini Alasan Menkominfo

TikTok Shop telah beroperasi kembali mulai 12 Desember 2023.

Pedagang berjualan melalui siaran langsung TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta. Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta agar jangan banyak barang impor diperjualbelikan melalui  TikTok Shop.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pedagang berjualan melalui siaran langsung TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta. Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta agar jangan banyak barang impor diperjualbelikan melalui TikTok Shop.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta agar jangan banyak barang impor diperjualbelikan melalui platform e-commerce TikTok Shop, yang telah beroperasi kembali mulai 12 Desember 2023.

"Selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami dukung. Tetapi yang pasti, jangan lebih banyak barang impor. Kami akan pantau. Nanti kalau banyak barang impor kasihan UMKM kita," kata dia saat menghadiri acara "Kick Off Digital DWP Kominfo Makin Cakap dan Bijak di Ruang Digital" di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga

Budi Arie mengatakan timnya akan memantau dan mengingatkan agar tidak banyak barang-barang impor yang dijual melalui platform e-commerce yang kini bermitra dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) itu.

"Ini bukan soal barang impor ilegal atau legal, jangan banyak barang impor. Tim kita bisa memantau itu. Kita ingatkan. Kan mesti dilaporkan ke Kementerian Perdagangan. Nanti kan ke kita ada PSE-nya segala macam. Kita lihat nanti," ujar dia.

Kolaborasi TikTok dan GoTo menjadikan fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia kini dioperasikan dan dikelola oleh Tokopedia. Ini diketahui menjadi upaya mengatur tata niaga perdagangan elektronik, khususnya ekspor impor untuk melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia sekaligus diharapkan dapat memberikan keuntungan karena bisa menjangkau pasar yang lebih luas.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan melakukan percobaan pengoperasian platform kolaborasi TikTok Shop selama tiga hingga empat bulan, lalu mengaudit kepatuhan guna menilai seberapa baik mereka mematuhi peraturan, regulasi standar dan kode etik yang ditetapkan Pemerintah. Audit juga akan meninjau efektivitas pengendalian internal organisasi.

Sebelumnya, TikTok menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober lalu, setelah mereka sepakat untuk mematuhi peraturan Pemerintah terkait perdagangan elektronik.

TikTok sebagai platform media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, bukannya menjadi platform transaksi jual-beli layaknya e-commerce.

Hal ini sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement