REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap kasus pembunuhan yang berawal dari hubungan sesama laki-laki di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Tersangka pembunuhan itu diketahui merupakan pasangan dari korban.
Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan, kasus itu bermula dari penemuan jasad tanpa identitas di aliran Sungai Cikamiri, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pada 29 November 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, jasad itu berinisial MR (30 tahun), warga Kabupaten Bogor yang sudah tiga tahun tinggal di Kabupaten Garut. Dia diduga merupakan korban pembunuhan.
"Tersangka inisial MES alias U atau Ujang (24) warga Cintakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut," kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (13/12/2023).
Dia menjelaskan, polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi terkait kasus itu. Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya, ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Usai dilakukan penyelidikan, polisi dapat menangkap tersangka sekitar empat hari lalu. Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merasa kesal terhadap korban. "Tersangka tidak puas akan sesuatu. Jadi timbul niat menghilangkan nyawa korban," kata Rohman.
Ia menjelaskan, aksi pembunuhan itu dilakukan dengan melilitkan tali sepatu di leher korban. Tersangka disebut melakukan pembunuhan dengan mengambil tali sepatu yang dipakai sebagai ikat pinggang celana, kemudian dililitkan ke leher korban dari belakang.
Menurut dia, ketika itu korban sempat melakukan perlawanan. Namun, tersangka dapat kembali menguasai keadaan.
"Pelaku mengambil tali itu kemudian menarik tali itu. Korban kejang dan tidak berdaya, sempai keadaan terdiam," ujar Kapolres.
Setelah itu, tersangka sempat memastikan kondisi korban sudah tidak bernyawa dengan cara mengangkat tangan korban. Tersangka juga sempat memeriksa nadi korban.
"Kemudian pelaku menyeret korban ke sungai. Pelaku juga menghilangkan barang bukti dengan membuang baju dan tali sepatu tersebut ke sungai," kata dia.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan bermotor, satu unit helm, celana, dan kemeja.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. "Dengan ancaman hukuman mati dan/atau seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara dan/atau ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Rohman.