Rabu 13 Dec 2023 18:28 WIB

Eks Ketua Komnas HAM: Kasus HAM Bukan Isu 5 Tahunan

Eks Ketua Komnas HAM sebut kasus pelanggaran HAM berat bukan isu 5 tahunan.

Mantan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik. Eks Ketua Komnas HAM sebut kasus pelanggaran HAM berat bukan isu 5 tahunan.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Mantan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik. Eks Ketua Komnas HAM sebut kasus pelanggaran HAM berat bukan isu 5 tahunan.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke-11 Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul setiap pemilihan umum (pemilu).

"Bukan lima tahun, tapi seumur hidup akan terus dipersoalkan," kata panelis debat calon presiden (capres) 2024, Ahmad Taufan Damanik, saat dihubungi di Padang, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga

Bahkan, persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu akan selalu menjadi topik pembahasan selama peristiwa itu belum diungkap secara jelas, dan transparan termasuk mengadili pihak-pihak yang terlibat.

Sebab, kata dia, masyarakat di Tanah Air tidak akan bisa begitu saja melupakan peristiwa kelam seperti hilangnya aktivis yang hingga kini tanpa kabar atau tragedi pembantaian tahun 1965 hingga 1966. Belum lagi kasus kekerasan dan pembunuhan di Tanah Papua maupun Aceh.

"Kan tidak mungkin (kasus) itu ditutup begitu saja," ujarnya menjelaskan.

Oleh karena itu, ia menegaskan persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan atau setiap pemilu saja. Bahkan, saat Taufan masih menjabat sebagai Ketua Komnas HAM, kasus itu terus dibahas bersama Presiden, Jaksa Agung, dan pihak lainnya.

Di satu sisi, ia mengakui upaya untuk mencari titik terang belasan kasus pelanggaran HAM berat bukan hal yang mudah. Hal itu diperburuk faktor impunitas yang masih begitu kental sehingga menyulitkan pengungkapan fakta.

Ia menyebutkan, pelanggaran HAM berat yang terjadi lebih dari 12 kasus. Hanya saja, kasus di Bener Meriah, Aceh Tengah, tidak dimasukkan karena belum sempat terpublikasi di buku Komnas HAM.

"Saya sudah pernah mengingatkan Pak Mahfud karena Komnas HAM sudah menyelesaikan yang ke-13, yakni di Aceh," ucap Ahmad.

Ia menjelaskan yang terpenting bukan jumlah kasus, namun bagaimana pemerintah atau presiden terpilih serius menyelesaikan pelanggaran HAM berat di antaranya penembakan misterius, kasus talang sari, dukun santet dan lain sebagainya.

"Jadi, ini (pelanggaran HAM berat) akan terus dipersoalkan orang," ujar dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement