Rabu 13 Dec 2023 22:54 WIB

Anggota Polri Dilarang Minta Uang Operasional Pengamanan kepada Caleg 

Para anggota Polri sudah dibekali uang operasional

Rep: Mursalin Yasland / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi anggota Polri. Para anggota Polri sudah dibekali uang operasional
Foto: Antara/Didik Suhartono
Ilustrasi anggota Polri. Para anggota Polri sudah dibekali uang operasional

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung melarang keras anggota polri meminta uang operasional kepada calon anggota legislatif (caleg) dalam berkampanye untuk pengamanan. Polri telah membekali uang operasional selama pemilu berlangsung.

“Anggota polri tidak diperbolehkan (meminta uang operasional kepada caleg), karena sudah dibekali uang operasional dalam Operasi Mantap Brata Krakatau 2023,” kata Kabid Humas Polda Lampung yang juga Kepala Satgas Humas Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dalam keterangan persnya, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga

Menurut dia, bila ada anggota Polri yang meminta uang operasional dalam bentuk apapun kepada caleg yang melaksanakan kampanye atau kegiatan apapun dapat dikenakan sanksi tegas.

Dia juga berharap kepada masyarakat dan para caleg dalam kampanye tidak memberikan uang operasional kepada anggota polri yang bertugas mengamankan tahapan kegiatan pemilu 2023. Hal ini untuk menciptakan pesta demokrasi berjalan aman, damai, dan lancar.

Pada kegiatan tahapan kampanye pemilu 2023, Polda Lampung fokus pengamanan di 58 titik dalam wilayah Provinsi Lampung. Personel yang diturunkan dalam tahapan pemilu tergabung dalam Operasi Mantap Brata Krakatau.

Operasi ini, kata dia, bertujuan untuk pengamanan kegiatan tahapan pemilu dan pelayanan polisi kepada masyarakat agar pemilu berlangsung aman, damai, dan sejuk.

Menurut dia, keamanan dan ketertiban serta kelancaran pelaksanaan pemilu 2024 tidak saja menjadi peran aparat keamanan, akan tetapi kontribusi dari masyarakat dan para peserta pemilu juga sangat penting menciptakan rasa aman dan damai pada pesta demokrasi lima tahunan ini.

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik berharap masyarakat tidak terpancing dengan kabar atau berita yang bersifat hoaks (bohong) yang tidak jelas sumber beritanya. Berita hoaks yang beredar di masyarakat maupun di media sosial tidak menjadikan pemicu dalam perpecahan di masyarakat maupun pendukung peserta pemilu.

Baca juga: Kalimat yang Diulang 31 Kali dalam Surat Ar-Rahman, Ini Deretan Rahasianya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah memberhentikan kegiatan kampanye para calon anggota legislatif (caleg) di delapan titik, dikarenakan  kegiatan tersebut tidak memiliki memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Yuli Effendi mengatakan, kampanye yang digelar dan disetop pengawas pemilu mayoritas dari caleg DPR-RI. Para caleg DPR-RI dan caleg DPRD provinsi dan kabupaten tersebut kebanyakan tidak memiliki STTP. 

"Pada masa kampanye saat ini, kami telah memberhentikan  delapan kegiatan kampanye rata-rata caleg DPR-RI karena tidak punya STTP,” kata Yuli Efendi dalam keterangan persnya, Rabu (13/12/2023). 

Pada saat penindakan kegiatan kampanye tanpa STTP tersebut, dia mengatakan, sempat terjadi perselisihan. Namun, petugas pengawas tetap pada keputusannya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menghentikan kegiatan tersebut agar pelaksanaan pemilu 2024 berlangsung aman, lancar, dan tertib.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement