Kamis 14 Dec 2023 05:54 WIB

Ditagih Utang Rp 6 Juta, Kekasih Gelap ini Bunuh Pacar dengan Racun Tikus

Korban ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian memberikan keterangan pers usai memimpin olah TKP.
Foto: Republika/ Ali Mansur
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian memberikan keterangan pers usai memimpin olah TKP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap motif tersangka AMW (35 tahun) membunuh seorang wanita berinisial JS (25 tahun) di sebuah kontrakan di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Tersangka tega membunuh kekasih gelapnya tersebut karena persoalan utang piutang dan diminta pertanggungjawaban. Sebelum dibunuh, korban sempat menagih utang kepada pelaku sebesar Rp 6 juta.

“Tersangka meminjam uang kepada korban. Kemudian seiringnya waktu semakin dekat dan pada saat tersangka berulang kali diminta untuk mengembalikan uang tersebut dan juga diminta pertanggung jawaban,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada awak media, Rabu (13/12/2023)

Menurut Samian, awalnya tersangka AMW meminjam uang kepada korban sebesar Rp 2 juta. Kemudian setelah beberapa utang korban meningkat menjadi Rp 6 juta. Namun, Samian belum dapat menjelaskan apakah penambahan nilai utang menanjadi Rp 6 juta tersebut karena bunga atau tersangka meminjam uang lagi kepada korban. Saat ini pihak penyidik masih mendalami perihal bertambahnya nilai utang tersebut.

“Awalnya 2 juta, kemudian menjadi 6 juta pada saat menjelang adanya peristiwa ini, pada saat ditagih masih kita dalami, apakah itu awal pinjaman Rp 2 juta ditambah pinjaman-pinjaman berikut, tentunya nanti akan kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bisa menjelaskan itu,” kata Samian.

Menurut Samian, setelah membunuh korban dengan racun tikus, pelaku melakbannya dan menutup korban dengan kertas. Korban ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban di salah satu rumah kontrakan di Cikarang, Bekasi pada hari Jumat (8/12/2023) lalu. Akibat perbuatannya, pihak penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. 

“Yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” kata Samian menegaskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement