REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengungkap pelaku pembunuhan AMW (35 tahun) dengan korbannya seorang perempuan berinisial JS (25) merupakan rekan kerja di salah satu rumah sakit (RS) swasta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka AMW diduga menghabisi nyawa korban memakai racun tikus yang dicampur ke dalam makanan.
"(Pelaku dan korban) sama-sama bekerja di salah satu rumah sakit swasta, tetapi berbeda bidang pekerjaan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Tidak hanya satu tempat pekerjaan, menurut dia, tersangka dengan korban juga sudah saling mengenal di tempat kerja yang sama selama kurang lebih enam bulan lalu. Bahkan, mereka juga menjalin hubungan asmara meski tersangka AMW sudah memiliki istri dan dua anak.
Menurut Samian, pelaku dan korban sempat tinggal satu atap di Bekasi. "Pelaku bekerja sebagai sekuriti, kemudian korban bekerja sebagai cleaning service yang ada di rumah sakit tersebut," kata Samian menjelaskan.
Menurut Samian, setelah membunuh JS, pelaku melakbannya dan menutup korban dengan kertas. Adapun korban ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban di salah satu rumah kontrakan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/12/2023).
Setelah diselidiki, polisi menjerat AMW sebagai tersangka pembunuha. Saiman menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.