Kamis 14 Dec 2023 11:51 WIB

Anak Usia 13 Tahun di Ciamis Dicabuli Kakek, juga Tetangganya

Polres Ciamis sudah menangkap dua kakek-kakek itu.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro meminta keterangan dua kakek-kakek tersangka pencabulan terhadap anak saat konferensi pers di Markas Polres Ciamis, Kamis (14/12/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro meminta keterangan dua kakek-kakek tersangka pencabulan terhadap anak saat konferensi pers di Markas Polres Ciamis, Kamis (14/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS — Polisi meringkus dua kakek-kakek terkait kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di wilayah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Salah satu tersangka merupakan kakek korban dan satu lainnya tetangga korban.

Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kasus itu dilaporkan paman korban pada 5 Desember 2023. Paman korban awalnya mendapat kabar dari tetangga.

Baca Juga

“Awalnya paman korban mendapat informasi dari tetangga kalau korban terlihat seperti hamil. Paman itu pun berinisiatif untuk melakukan pengecekan ke bidan,” kata Kapolres, saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis (14/12/2023).

Berdasarkan pemeriksaan bidan, korban tidak hamil. Namun, diketahui kondisi kemaluan korban mengalami robek. Kapolres mengatakan, paman korban lantas menanyakan hal itu kepada keponakannya. Korban disebut mengaku sudah beberapa kali disetubuhi oleh kakeknya sendiri. “Bukan hanya oleh kakeknya, tapi juga oleh tetangga dari korban,” kata Kapolres. 

Kapolres mengatakan, kedua tersangka yang usianya sekitar 70 tahun ini sudah ditangkap. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban selama ini tinggal bersama kakeknya. Sementara orang tua korban bekerja di luar kota.

Menurut Kapolres, korban diduga sudah dicabuli sebanyak tujuh kali. Dua kali oleh kakeknya dan lima kali oleh tetangganya. Tindakan kekerasan seksual itu disebut dilakukan terpisah. Kakek dan tetangga korban tidak saling berkaitan saat melakukan tindakan pencabulan itu.

“Modusnya adalah mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Jadi, kakek korban mengiming-iming uang sebesar Rp 15 ribu. Sementara tetangga korban mengiming-iming korban dengan uang Rp 35 ribu,” kata Kapolres.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 2 undang-undang terkait perlindungan anak. Kedua kakek-kakek itu diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Saat dihadirkan di Markas Polres Ciamis, kedua tersangka mengaku menyesal dengan tindakannya. Tersangka mengaku tak bisa menahan nafsu lantaran sudah tak memiliki istri.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement