Kamis 14 Dec 2023 13:06 WIB

Berkas Pembunuhan Subang Disebut Belum Lengkap, Polda Jabar Tunggu Arahan Jaksa

Polda Jabar masih menunggu pengembalian berkas perkara dari Kejati.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polda Jawa Barat (Jabar) akan diminta melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. Berkas perkara yang sebelumnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar itu disebut akan dikembalikan ke polda karena dinilai belum lengkap.

Jajaran Polda Jabar melanjutkan pengusutan kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, yang dilaporkan terjadi pada Agustus 2021. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus itu.

Baca Juga

Polisi sudah menyerahkan empat berkas perkara tersebut ke Kejati Jabar. Terdiri atas berkas perkara tersangka Yosep Hidayah, tersangka M Ramdanu, tersangka Mimin, dan satu berkas perkara tersangka Arighi dan Abi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengaku belum menerima pengembalian berkas perkara itu dari Kejati. “Belum terima,” kata dia, saat dihubungi, Kamis (14/12/2023).

Namun, Surawan mengaku mendapat informasi berkas perkara tersebut akan dikembalikan hari ini oleh Kejati Jabar kepada polda. Ia belum mengetahui apa yang menjadi kekurangan berkas perkara itu karena belum menerimanya dari Kejati. 

Jika berkas itu sudah diterima, kata dia, penyidik akan berupaya melengkapinya, sesuai dengan petunjuk jaksa. “Baru hari ini akan dikembalikan. Nanti kita lengkapi petunjuk jaksanya,” kata Surawan.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang itu dikirimkan kepada Kejati Jabar pada 30 November 2023. “Berkas dikirim tanggal 30 November 2023 dan belum dikembalikan (oleh Kejati),” kata dia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya sebelumnya menjelaskan, Kejati sudah menerima empat berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dari kepolisian. “Tim penuntut umum sudah melakukan penelitian,” kata dia, Kamis (7/12/2023).

Berdasarkan hasil analisis sementara, Nur mengatakan, berkas perkara itu dinilai belum lengkap, sehingga akan dikembalikan ke Polda Jabar. Polda Jabar nantinya diminta melengkapi berkas, sebagaimana petunjuk jaksa. “Sudah ada pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap, P18. Petunjuknya menyusul, masih disusun,” kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement