Kamis 14 Dec 2023 14:50 WIB

In Picture: Pencopotan APK yang Melanggar Aturan

Ratusan APK yang tidak sesuai ketentuan Bawaslu dicopot kemudian dibawa ke gudang .

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Satpol PP Kabupaten Bantul melepas alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di kawasan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Kamis (14/11/2023). Bawaslu Kabupaten Bantul bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP menyisir jalanan kawasan Kabupaten Bantul untuk mencopot APK yang melanggar aturan. Ratusan APK yang tidak sesuai ketentuan Bawaslu dicopot kemudian dibawa ke gudang penyimpanan. APK yang dicopot mayoritas menempel di pohon, tiang lampu penerangan jalan, atau yang menutupi rambu lalu-lintas. Razia APK ini akan dilakukan secara berkala oleh Bawaslu hingga masa tenang Pemilu 2024. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Petugas Satpol PP Kabupaten Bantul melepas alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di kawasan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Kamis (14/11/2023). Bawaslu Kabupaten Bantul bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP menyisir jalanan kawasan Kabupaten Bantul untuk mencopot APK yang melanggar aturan. Ratusan APK yang tidak sesuai ketentuan Bawaslu dicopot kemudian dibawa ke gudang penyimpanan. APK yang dicopot mayoritas menempel di pohon, tiang lampu penerangan jalan, atau yang menutupi rambu lalu-lintas. Razia APK ini akan dilakukan secara berkala oleh Bawaslu hingga masa tenang Pemilu 2024. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan usai dicopot Satpol PP di kawasan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Kamis (14/11/2023). Bawaslu Kabupaten Bantul bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP menyisir jalanan kawasan Kabupaten Bantul untuk mencopot APK yang melanggar aturan. Ratusan APK yang tidak sesuai ketentuan Bawaslu dicopot kemudian dibawa ke gudang penyimpanan. APK yang dicopot mayoritas menempel di pohon, tiang lampu penerangan jalan, atau yang menutupi rambu lalu-lintas. Razia APK ini akan dilakukan secara berkala oleh Bawaslu hingga masa tenang Pemilu 2024. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Petugas Satpol PP Kabupaten Bantul melepas alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di kawasan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Kamis (14/11/2023). Bawaslu Kabupaten Bantul bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP menyisir jalanan kawasan Kabupaten Bantul untuk mencopot APK yang melanggar aturan. Ratusan APK yang tidak sesuai ketentuan Bawaslu dicopot kemudian dibawa ke gudang penyimpanan. APK yang dicopot mayoritas menempel di pohon, tiang lampu penerangan jalan, atau yang menutupi rambu lalu-lintas. Razia APK ini akan dilakukan secara berkala oleh Bawaslu hingga masa tenang Pemilu 2024. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Petugas Satpol PP Kabupaten Bantul melepas alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di kawasan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Kamis (14/11/2023). Bawaslu Kabupaten Bantul bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP menyisir jalanan kawasan Kabupaten Bantul untuk mencopot APK yang melanggar aturan. Ratusan APK yang tidak sesuai ketentuan Bawaslu dicopot kemudian dibawa ke gudang penyimpanan. APK yang dicopot mayoritas menempel di pohon, tiang lampu penerangan jalan, atau yang menutupi rambu lalu-lintas. Razia APK ini akan dilakukan secara berkala oleh Bawaslu hingga masa tenang Pemilu 2024. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Petugas Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul memotret pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di kawasan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Kamis (14/11/2023). Bawaslu Kabupaten Bantul bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP menyisir jalanan kawasan Kabupaten Bantul untuk mencopot APK yang melanggar aturan. Ratusan APK yang tidak sesuai ketentuan Bawaslu dicopot kemudian dibawa ke gudang penyimpanan. APK yang dicopot mayoritas menempel di pohon, tiang lampu penerangan jalan, atau yang menutupi rambu lalu-lintas. Razia APK ini akan dilakukan secara berkala oleh Bawaslu hingga masa tenang Pemilu 2024. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Petugas Satpol PP Kabupaten Bantul melepas alat peraga kampanye (APK), yang melanggar aturan di kawasan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Kamis (14/11/2023).

Bawaslu Kabupaten Bantul bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP menyisir jalanan kawasan Kabupaten Bantul untuk mencopot APK yang melanggar aturan. Ratusan APK yang tidak sesuai ketentuan Bawaslu dicopot  kemudian dibawa ke gudang penyimpanan. APK yang dicopot mayoritas menempel di pohon, tiang lampu penerangan jalan, atau yang menutupi rambu lalu-lintas. Razia APK ini akan dilakukan secara berkala oleh Bawaslu hingga masa tenang Pemilu 2024.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement