Kamis 14 Dec 2023 15:31 WIB

Alexander Marwata Klaim Siap Dipanggil Bareskrim

Alexander mengaku mengetahui yang dikerjakan Firli di KPK.

Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua KPK mengungkapkan beberapa tanggapan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alex mengatakan Firli Bahuri masih merupakan Ketua KPK dan masih aktif berkantor hari ini di KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Adapun soal pemberhentian Firli sebagai ketua, pihak KPK masih menunggu keputusan Presiden.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua KPK mengungkapkan beberapa tanggapan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alex mengatakan Firli Bahuri masih merupakan Ketua KPK dan masih aktif berkantor hari ini di KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Adapun soal pemberhentian Firli sebagai ketua, pihak KPK masih menunggu keputusan Presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyatakan telah siap dipanggil Bareskrim Polri. Alex mengaku siap memberikan keterangan terkait kasus yang sedang dialami oleh Ketua KPK non-ktif Firli Bahuri.

 

Baca Juga

"Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan Pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan. Waktunya terserah, nanti saya koordinasikan dengan Bareskrim," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

 

Soal permintaan Firli yang meminta polisi untuk memanggilnya, dia menjelaskan, setiap tersangka juga memiliki hak untuk memanggil saksi yang akan meringankannya.

 

"Itu hak dari setiap tersangka. Saya kenal Pak Firli sudah lama juga. Beliau dulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan," katanya.

Alexander mengaku, mengetahui yang dikerjakan Firli di KPK. "Apa yang dia kerjakan di KPK, kinerjanya waktu jadi deputi, saya tahu. Itulah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika, misalnya, nanti masuk ke pokok perkara," katanya.

Namun Alex menjelaskan dirinya akan ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan dengan melihat situasi dan kondisi saat ini. "Saya lihat agenda siang nanti di kantor ada apa? Kalau ada agenda yang lain tentu saya minta ditunda saja, kalau tidak ada, kalau saya enggak capek, saya datang ke Bareskrim atau penyidik Bareskrim ke kantor (KPK)," katanya.

 

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta, Kamis. Ia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement