Kamis 14 Dec 2023 16:36 WIB

Daop 8 Siapkan 62 Lokomotif dan 331 KA Selama Masa Angkutan Nataru

Dalam satu hari, Daop 8 akan memberangkatkan 50 kereta api jarak jauh.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menegaskan kesiapannya mengakomodir kebutuhan pelanggan saat libur Natal dan Tahun Baru 2024 mulai 21 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, dari sektor sarana perkeretaapian, pihaknya menyiapkan 62 lokomotif dan 331 kereta pada periode tersebut.

"Pemeriksaan harian dan berkala terus dilakukan oleh jajaran sarana untuk memastikan kondisi lokomotif tersebut handal selama masa Nataru di 3 Depo wilayah Daop 8, yaitu Depo Lokomotif Sidotopo, Depo Lokomotif Surabaya Pasarturi, dan Depo Lokomotif Malang," kata Luqman, Kamis (14/12/2023).

Selain itu, lanjut Luqman, manajemen KAI Daop 8  juga menyiapkan sarana penolong apabila terdapat gangguan perjalanan kereta. Sarana tersebut yakni kereta penolong yang dilengkapi dengan peralatan P3K dan juga kelengkapan peralatan teknis.

"Sarana penolong ini ditempatkan di Depo Surabaya Pasarturi dan Depo Malang, berdasarkan lokasi strategis apabila terdapat gangguan perjalanan kereta," ujarnya.

Luqman melanjutkan, dalam satu hari, selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2024, Daop 8 akan memberangkatkan 50 kereta api jarak jauh. Terdiri dari 44 keberangkatan kereta reguler serta enam kereta tambahan.

"Pada masa angkutan Nataru ini, KAI akan mendukung penuh masa liburan ini dengan mengedepankan aspek selamat, nyaman, dan handal," ujarnya. Dipastikan, SDM bagian sarana juga selalu siap dalam mengamankan dan menjaga kenyamanan perjalanan KA.

Ada sebanyak 475 pekerja sarana yang disiagakan dan telah mengantongi Sertifikat Kompetensi Tenaga Pemeriksa Sarana Kereta Api dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan KAI.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement