Buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak PP 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang dijadikan acuan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dalam menetapkan UMP dan UMK tahun 2024. Selain itu, mereka menuntut penetapan upah untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak PP 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang dijadikan acuan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dalam menetapkan UMP dan UMK tahun 2024. Selain itu, mereka menuntut penetapan upah untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak PP 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang dijadikan acuan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dalam menetapkan UMP dan UMK tahun 2024. Selain itu, mereka menuntut penetapan upah untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak PP 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang dijadikan acuan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dalam menetapkan UMP dan UMK tahun 2024. Selain itu, mereka menuntut penetapan upah untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak PP 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang dijadikan acuan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dalam menetapkan UMP dan UMK tahun 2024. Selain itu, mereka menuntut penetapan upah untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak PP 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang dijadikan acuan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dalam menetapkan UMP dan UMK tahun 2024. Selain itu, mereka menuntut penetapan upah untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak PP 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang dijadikan acuan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dalam menetapkan UMP dan UMK tahun 2024. Selain itu, mereka menuntut penetapan upah untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak PP 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang dijadikan acuan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dalam menetapkan UMP dan UMK tahun 2024. Selain itu, mereka menuntut penetapan upah untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023).
Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang dijadikan acuan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dalam menetapkan UMP dan UMK tahun 2024. Selain itu, mereka menuntut penetapan upah untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih.
sumber : Republika/Abdan Saykura
Advertisement