Seorang korban langsung pelanggaran HAM berat peristiwa 1965/1966 menujukkan Kartu Indonesia Sehat Prioritas pada penyerahan dan pemulihan hak di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (14/12/2023). Pemerintah untuk pertama kalinya memenuhi dan memulihkan hak-hak bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu melalui penyelesaian non yudisial dan melibatkan 19 kementerian dan lembaga mencakup hak atas kesehatan, sandang dan pangan yang layak, ekonomi, pendidikan, dan perumahan. (FOTO : ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Sejumlah ahli waris dan korban langsung pelanggaran HAM berat peristiwa 1965/1966 antre untuk mendapatkan pemenuhan dan pemulihan hak di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (14/12/2023). Pemerintah untuk pertama kalinya memenuhi dan memulihkan hak-hak bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu melalui penyelesaian non yudisial dan melibatkan 19 kementerian dan lembaga mencakup hak atas kesehatan, sandang dan pangan yang layak, ekonomi, pendidikan, dan perumahan. (FOTO : ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Seorang korban langsung pelanggaran HAM berat peristiwa 1965/1966 menujukkan Kartu Indonesia Sehat Prioritas pada penyerahan dan pemulihan hak di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (14/12/2023).
Pemerintah untuk pertama kalinya memenuhi dan memulihkan hak-hak bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu melalui penyelesaian non-yudisial dan melibatkan 19 kementerian dan lembaga, mencakup hak atas kesehatan, sandang dan pangan yang layak, ekonomi, pendidikan, dan perumahan.
sumber : ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Advertisement