Jumat 15 Dec 2023 07:56 WIB

Dua Warga Sragen Diduga Teroris Diamankan dan Kediamannya Digeledah Densus 88 

Ketua RT mengungkapkan ditemukan sebanyak lima senjata api dalam penggeledahan.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme (ilustrasi)
Foto: republika
Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Densus 88 antiteror menangkap dua orang terduga teroris di Desa Pilang, Masaran, Sragen, Jawa Tengah. Kedua terduga teroris tersebut berinisial SR dan SD.

Tokoh masyarakat sekitar, Paryono, mengatakan terduga teroris SD ditangkap Densus 88 sekitar pukul 06.00 WIB. Sedangkan penggeledahan di kediamannya sekitar pukul 09.00 WIB. 

"Posisi awalnya sedang kerja, terus dipanggil warga disuruh pulang. Pengambilannya katanya jam enam pagi, saya nggak tahu pasti,” kata Paryono ketika dihubungi awak media, Kamis (14/12/2023). 

Sementara itu, Ketua RT 08 Dukuh Pilang, Tumin Priyono mengatakan SR ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB. Baru setelah itu dilakukan penggeledahan oleh Densus 88 di kediamannya. Setelah itu sejumlah barang bukti pun diamankan Densus 88.

"Saya pagi tadi dihubungi bahwa akan ada penggeledahan. Pak SR yang tadi malam ditangkap, terus saya sebagai RT untuk menyaksikan penggeledahan. Penangkapan sekitar pukul 4 atau setengah 4 pagi. Kalau tidak salah ditemukan lima senjata api pistol dan peluru. Tadi dihitung tapi saya hanya melihat saja, berapanya nggak tahu, lebih dari 10 di rumah mertua SR. Sedangkan di rumah sendiri tidak ditemukan apa-apa,” ujarnya. 

Pihak kepolisian setempat pun membenarkan hal tersebut. "Iya ada (penggeledahan terduga teroris), tapi untuk info selanjutnya kita belum mengetahui secara pasti," kata pejabat kepolisian yang enggan disebutkan namanya, Kamis.

Pihaknya juga belum mengetahui ada berapa orang yang telah ditangkap Densus 88. "Belum tahu yang ditangkap berapa orang,” katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement