REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) telah menetapkan Panca Darmansyah (41 tahun) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial D. Sebelumnya, yang bersangkutan juga telah dijadikan tersangka pembunuhan atas empat anaknya di rumah kontrakan Jagakarsa.
"Benar sudah tersangka statusnya (kasus KDRT)," ujar Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Bintoro kepada awak media di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Menurut Bintoro, penetapan tersangka terhadap Panca berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (11/12/2023). Sehingga ada dua kasus yang harus ditangani Polrestro Jaksel dengan tersangka Panca.
Kasus pertama terkait pembunuhan terhadap empat anak berinisial VA (6 tahun), SP (4), AR (3), dan AS (1). Adapun yang kedua adalah masalah KDRT ke istri. "Pasti apabila sudah selesai semuanya akan kami sampaikan ke masyarakat," ungkap Bintoro.
Polisi juga menyebut, Panca tersangka pembunuhan empat anaknya tidak hanya menuliskan sebuah pesan 'puas bunda tx for all' di lantai dengan darahnya. Pelaku juga mencoba menuliskan sebuah pesan di laptopnya. Pesan yang ditulis di laptop tersebut terkait dengan perasaan cemburu Panca kepada istrinya berinsial D.
"Perbuatan (pembunuhan) ini dilakukan (Panca) yang sebelumnya sudah mencoba membuat pesan juga di handphone dan laptopnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Ade Ary tidak dapat membeberkan isi pesan yang dicoba dibuat Panca di laptopnya tersebut. Dia juga tidak menjelaskan apakah pesan di dalam laptopnya tersebut masih terkait dengan pesan yang ditulis Panca dengan darahnya tersebut.
Ade Ary hanya menyampaikan bahwa penyidik masih bekerja mencari alat bukti dalam kasus pembunuhan tersebut. "Fokus kami saat ini pada pembunuhan alat bukti kasus pembunuhan terhadap tempat korban," ucapnya.