REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam sangat menghargai jenazah orang yang meninggal. Tubuhnya tidak boleh diperlakukan sembarangan, harus sesuai syariat Islam.
Namun bagaimana jika jenazah atau organ tubuh yang diawetkan (kadaver) dijadikan objek penelitian ilmiah? Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat?
Penggunaan kadaver sudah cukup lumrah sebagai objek penelitian, khususnya bagi mahasiswa kedokteran. Umumnya kadaver berasal dari orang yang meninggal lama tanpa identitas atau dari para relawan yang memang berwasiat untuk dijadikan kadaver jika kelak mereka wafat.
Dalam hukum Islam, para ulama berselisih pendapat mengenai hukum penggunaan jenazah untuk penelitian. Untuk ulama yang melarang, mereka menggunakan dalil bahwa Allah SWT memuliakan manusia daripada makhluk lainnya.
Allah berfirman dalam Surat Al Isra ayat 70, "Wa laqad karramnā banī ādama wa ḥamalnāhum fil-barri wal-baḥri wa razaqnāhum minaṭ-ṭayyibāti wa faḍḍalnāhum 'alā kaṡīrim mim man khalaqnā tafḍīlā."
Yang artinya, "Dan sesungguhnya...